Salin Artikel

Perancis Desak PBB Beri Sanksi ke Pedagang Budak di Libya

Perdagangan manusia di Libya menjadi topik hangat sejak CNN mengeluarkan rekaman pasar budak di Libya yang menjual imigran asal Afrika Barat, pada awal bulan ini.

Perancis akan mengusulkan untuk membantu komite sanksi dalam mengidentifikasi individu dan entitas yang bertanggung jawab atas perdagangan manusia melalui wilayah Libya.

"Kami mengandalkan dukungan dari anggota dewan untuk menyelesaikan masalah ini sampai akhir," katanya, Selasa (28/11/2017) kepada Dewan Keamanan PBB, seperti dilansir dari Al Jazeera.

Sebuah sanksi program yang dibentuk pada 2011, memungkinkan Dewan Keamanan PBB untuk memberikan sanksi pada individu dan entitas yang terlibat dalam pengaturan, pengendalian, atau sebaliknya, melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat terhadap orang-orang di Libya.

Perbudakan dan perdagangan manusia telah bertahun-tahun terjadi di Libya.

"Ini telah berlangsung cukup lama," kata Omar Turbi, aktivis HAM Libya.

Menurutnya, saat di bawah pemerintahan Muammar Gaddafi, Libya terus berjuang melawan perdagangan senjata, narkoba, dan manusia.

Kemudian, perang sipil meletus di Libya pada 2014, dan dianggap sebagai negara yang gagal.

Pekan lalu, Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley mengatakan beredarnya rekaman yang menunjukkan manusia diperlakukan seperti ternak, juru lelang yang melabeli manusia dengan tulisan "pria yang kuat untuk pekerjaan pertanian", seharusnya mengejutkan hati nurani manusia lainnya.

"Ada pelanggaran HAM dan martabat manusia," katanya.

Namun, dia tidak yakin sanksi dapat membantu mengakhiri perdagangan manusia di Libya.

"Yang benar-benar dibutuhkan adalah membentuk pemerintahan yang layak di Libya, sehingga tidak menjadi negara yang gagal," ucapnya.

https://internasional.kompas.com/read/2017/11/29/08425771/perancis-desak-pbb-beri-sanksi-ke-pedagang-budak-di-libya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke