Salin Artikel

Jaksa Penuntut Belgia Minta Pengadilan Esktradisi Puigdemont

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut Belgia meminta pengadilan federal segera mengekstradisi Puigdemont dan empat menterinya.

Puigdemont sudah berada di sana sejak 30 Oktober tiga hari setelah Spanyol membekukan pemerintahannya (27/10/2017).

Keputusan Spanyol terjadi setelah parlemen Catalonia mendeklarasikan kemerdekaan.

Pengacara Puigdemont, Paul Bekaert menyatakan, belum ada keputusan yang dibuat Jumat.

"Kami masih mempersiapkan jawaban atas permintaan jaksa penuntut," kata Bekaert seperti dikutip dari The Independent.

Bekaert melanjutkan, respon tertulis itu akan diajukan kepada pengadilan sebelum sidang kedua dilaksanakan 4 Desember mendatang.

Adapun pengacara dua menteri Puigdemont, Michele Hirsch berkata, dia bakal menggunakan hukum Uni Eropa (UE).

Secara terjemahan bebas, permintaan ekstradisi bisa dibatalkan jika diketahui adanya muatan politik di dalamnya.

Hirsch menjelaskan, referendum yang digelar 1 Oktober lalu bukanlah perbuatan kriminal. Melainkan opini politik dari masyarakat Catalonia.

"Opini itu sudah menjadi target dari pelanggaran demokrasi," kata Hirsch kepada kantor berita AFP.

Sementara itu, Perdana Menteri Spanyol, Mariano Rajoy, berkata bahwa dia menghormati proses hukum yang berlaku di Belgia.

"Apapun keputusannya, akan saya terima," ujar Rajoy di sela-sela pertemuan pemimpin UE di Gothenburg, Swedia.

Perdana Menteri Belgia, Charles Michel menambahkan, kasus yang terjadi adalah tentang usaha pemisahan Catalonia dari Spanyol.

The Independent mewartakan, pengadilan Belgia sudah menerima detil informasi dari Spanyol.

Meski begitu, tensi ketegangan sempat meningkat antara Spanyol dan Belgia.

Penyebabnya, Menteri Dalam Negeri Spanyol, Juan Ignacio Zoido menitikberatkan pernyataan "Spanyol adalah negara yang menjunjung tinggi hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang boleh mengajari kami".

https://internasional.kompas.com/read/2017/11/18/10490381/jaksa-penuntut-belgia-minta-pengadilan-esktradisi-puigdemont

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke