Salin Artikel

Pemerintah Singapura Melarang Penggunaan Rokok Elektronik

Dilansir dari Strait Times, Rabu (8/11/2017), amandemen UU tersebut disahkan pada Selasa (7/11/2017) yang menyatakan pelarangan pembelian, penggunaan dan kepemilikan produk tembakau tiruan.

Produk tembakau tiruan itu mencakup rokok elektronik, cerutu elektronik, dan pipa rokok elektronik.

Perubahan ini merupakan perpanjangan dari pelarangan penjualan, impor, dan distribusi perangkat bertenaga baterai yang memanaskan cairan dengan kandungan nikotin sehingga menghasilkan uap.

Sekretaris parlemen bidang kesehatan, Amrin Amin mengatakan, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok di Singapura.

Sebelumnya, "negeri singa" ini juga telah mengeluarkan aturan yang menaikkan usia legal bagi perokok menjadi 21 tahun, dari sebelumnya 18 tahun.

Peningkatan usia legal perokok itu akan dinaikkan secara bertahap dari 2019 hingga 2021.

Saat ini, ada sekitar 45 persen perokok di Singapura mulai menjadi perokok aktif sejak usia 18-21 tahun.

Penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, orang yang tidak mulai merokok sebelum usia 21 tahun, tidak akan tertarik untuk merokok seterusnya.

https://internasional.kompas.com/read/2017/11/08/09500641/pemerintah-singapura-melarang-penggunaan-rokok-elektronik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke