Salin Artikel

Ada Tanda Pengenal Unik di Paspor Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak

Pemerintah bakal melabeli paspor baru dengan "tanda pengenal unik" pada data diri pelaku.

Tanda pengenal unik juga berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali membuat paspor.

Dilansir dari Daily Mail, sampul belakang paspor pelaku kejahatan seksual pada anak akan tertulis, "Pembawa paspor ini pernah divonis melakukan pelanggaran seks terhadap anak di bawah umur, dan berada dalam pengawasan hukum AS".

Catatan kriminal pelanggaran itu akan terekam pada paspor baru sehingga dapat mencegah eksploitasi anak dan wisata seks anak.

Kementerian Luar Negeri AS menyetujui penarikan kembali kepemilikan paspor para pelaku kejahatan seksual anak.

Kebijakan itu disampaikan pada situs resmi Kementerian Luar Negeri AS. Kongres menyatakan persyaratan paspor telah resmi berlaku pada Rabu (1/11/2017) waktu setempat.

Nama-nama pelaku pelecehan seksual pada anak akan diberikan ke dinas imigrasi dan bea cukai.

Sementara, mereka masih bisa berpergian ke luar negeri dengan paspor lama sampai ada penarikan kembali dari imigrasi.

Namun, imigrasi dan pihak keamanan sampai saat ini belum mengeluarkan daftar nama pelaku pelecehan seksual.

Juru bicara dinas imigrasi dan bea cukai AS mengatakan, prosedur pemeriksaan tambahan akan dilakukan untuk menghasilkan daftar nama tersebut.

Perubahan aturan paspor tersebut sebagai respons atas pemberlakuan Undang-undang Megan Internasional. Aturan itu bertujuan untuk mencegah eksploitasi anak dan wisata seks anak.

Megan's Law disusun setelah seorang pria memerkosa dan membunuh bocah berusia 7 tahun bernama Megan Kanka, di New jersey pada 1994.

Kasusnya mendapat perhatian luas sehingga menciptakan daftar pelaku kejahatan seks yang juga dirilis oleh negara bagian lainnya.

https://internasional.kompas.com/read/2017/11/03/08484501/ada-tanda-pengenal-unik-di-paspor-pelaku-pelecehan-seksual-pada-anak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke