Salin Artikel

Seorang Pemburu Cula Badak Diganjar Vonis Penjara 20 Tahun

Lelaki 30 tahun itu dihukum pada hari Kamis lalu menyusul penangkapannya tahun lalu di Taman Nasional Kruger, yang berbatasan dengan Mozambik.

"Mahlauli dijatuhi hukuman 20 tahun penjara yang efektif setelah dia dinyatakan bersalah, karena berbagai kejahatan terkait perburuan badak."

Demikian dikatakan Jurubicara kepolisian Katlego Mogale dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita AFP, Senin (11/9/2017).

Baca: Harga Rp 800 Juta per Kg, Lelang Online Cula Badak Tak Terbendung

"Vonis ini akan mengirim pesan yang kuat kepada pemburu badak potensial lainnya tentang konsekuensi tindakan mereka jika tertangkap."

Otoritas penegak hukum melacak jejak pemburu setelah mereka mendengar tembakan senjata, dan menemukan seekor badak putih yang culanya baru saja digergaji.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Maret tahun lalu.

Sebuah baku tembak terjadi, sebelum Mahlauli dibekuk dengan sebuah senapan dan sepasang cula badak. Sementara, teman-teman Mahlaudi melarikan diri.

Polisi mengatakan, seorang warga China yang bermarkas di Hong Kong juga dibekuk di bandara internasional Johannesburg pada Jumat lalu.

Dia tepergok memiliki lima cula badak yang terbungkus kertas timah.

Baca: Afsel Berupaya Ganjal Rencana Lelang Online Cula Badak Minggu Depan

Afrika Selatan adalah rumah bagi sekitar 20.000 badak, atau sekitar 80 persen populasi di seluruh dunia.

Namun negara tersebut telah mengalami kerugian besar menyusul aksi para pemburu liar dalam beberapa tahun terakhir.

Pemburu diyakini telah membunuh lebih dari 7.100 badak di seluruh Afrika dalam satu dekade terakhir.

Cula badak sangat berharga di Asia. Barang itu diyakini memiliki khasiat untuk menyembuhkan beragam penyakit mematikan. 

Cula terdiri dari keratin, komponen yang sama seperti pada kuku manusia.

Di China dan Vietnam, cula badak dijual dalam bentuk bubuk sebagai obat untuk kanker dan penyakit lainnya -serta diyakini sebagai afrodisiak alias zat yang mempu meningkatkan vitalitas seksual.

Baca: Hadiah Rp 40 Juta bagi Penemu Cula Badak Hitam yang Raib

https://internasional.kompas.com/read/2017/09/11/19382241/seorang-pemburu-cula-badak-diganjar-vonis-penjara-20-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke