Salin Artikel

Pegiat Hak Sipil Gugat Larangan Transgender Berdinas di Militer AS

Kedua gugatan menolak larangan yang dikemukakan Trump pada Juli lalu dan menuduhnya melanggar pasal lima UUD AS yang menjamin tiap warga mendapat perlindungan dan hak hukum yang sama.

"Presiden Trump mengesampingkan kebijakan ‘Open Service Directive’ yang ketat dan berdasar bukti, dan menggantinya dengan mitos dan stereotip yang merugikan, spekulasi yang kurang informasi, dan permusuhan terhadap transgender," demikian gugatan yang diajukan oleh American Civil Liberties Union (ACLU ).

Baca: AS Resmi Larang Kaum Transgender Berdinas di Militer

Pada Jumat pekan lalu, pemerintahan Trump mengirim sebuah memo ke Departemen Pertahanan AS berisi arahan untuk menerapkan larangan itu.

Kebijakan itu memberi Pentagon wewenang untuk memberhentikan anggota militer berdasarkan standar apakah mereka dapat dikirim ke zona perang atau mengambil bagian dalam misi lain.

Memo sama juga melarang militer menerima anggota baru yang transgender, dan akan mengakhiri pembiayaan bagi operasi medis perobahan kelamin bagi anggota militer yang transgender sekarang ini.

Trump dalam kicauannya di Twitter mendasarkan keputusannya pada apa yang ia katakan "sangat besarnya biaya medis dan gangguan yang ditimbulkan transgender pada militer."

Keputusan Trump itu dikeluarkan setahun setelah Pentagon di bawah mantan Presiden Barack Obama mengumumkan anggota militer transgender boleh berdinas secara terbuka.

Baca: Trump Tutup Peluang Kaum Transgender di Militer AS, Apa Selanjutnya?

https://internasional.kompas.com/read/2017/08/29/07240971/pegiat-hak-sipil-gugat-larangan-transgender-berdinas-di-militer-as

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke