Salin Artikel

Larang Buku soal Islam Toleran Beredar, Pemerintah Malaysia Dikecam

Buku berjudul Breaking The Silence: Voices of Moderation Islam in A Constitutional Democracy itu adalah kumpulan esai yang dipublikasikan sebuah organisasi Muslim Malaysia yang mempromosikan toleransi dalam Islam.

Keputusan pelarangan buku itu ditandatangani Deputi PM Ahmad Zahid Hamidi yang menyebut mencetak atau memiliki buku tersebut melanggar hukum dan memicu opini publik.

Dan siapa saja yang melanggar keputusan terkait buku yang diterbitkan di Singapura itu terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Baca: Politisi Malaysia: Istri Lecehkan Suami jika Tolak Ajakan Bercinta

Pemerintah Malaysia kerap melarang peredaran buku, film, dan lagu yang dianggap mengandung materi tentang seks dan agama.

Namun, sejumlah kalangan menilai pelarangan dan sensor yang dilakukan pemerintah Malaysia jauh lebih ketat dalam beberapa tahun belakangan ini.

Buku itu merupakan hasil karya sekelompok mantan pejabat negara dan diplomat yang dikenal dengan julukan "G25", sesuai jumlah pendiri kelompok ini.

Kelompok itu dibentuk untuk melawan intoleransi dan sejumlah esai dalam buku tersebut ditulis anggota "G25".

Chandra Muzaffar, salah satu penulis dalam buku itu, mengatakan, larangan itu menunjukkan pemerintah justru mempertontonkan "Islam yang otoriter".

"Buku ini adalah kumpulan esai yang ditujukan untuk memperlihatkan bahwa pemikiran ekstrem dan fanatisme buta terkait cara menegakkan ajaran Islam harus dilawan dengan cara intelek," kata Muzaffar.

Baca: Malaysia yang Kini Defisit Optimisme

Sementara itu, Marina Mahathir, putri mantan PM Mahathir Muhammad, menyebut pelarangan buku itu adalah upaya pemerintah untuk membungkam kritik.

"Pelarangan ini adalah semata untuk membungkam siapa saja yang memiliki pandangan berbeda," ujar Marina.

https://internasional.kompas.com/read/2017/08/01/19371011/larang-buku-soal-islam-toleran-beredar-pemerintah-malaysia-dikecam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke