Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PBB Tunjuk Hakim Perancis Pimpin Panel Kejahatan Perang Suriah

Kompas.com - 04/07/2017, 07:10 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Antonio Guterres, Senin (3/7/2017), menunjuk Catherine Marchi-Uhel, hakim dari Perancis untuk memimpin sebuah panel internasional.

Panel internasional itu bertugas untuk mengumpulkan bukti kejahatan perang dalam konflik di Suriah yang telah berlangsung selama enam tahun.  

Catherine Marchi-Uhel, sebelumnya bertindak sebagai hakim internasional di Kosovo, Kamboja, dan di pengadilan kejahatan perang untuk negara bekas Yugoslavia.

Dia selanjutnya, akan memimpin panel Suriah yang berkedudukan di Jenewa.

Baca: AS: Demi Lenyapkan Jasad Napi, Suriah Bangun Krematorium di Penjara

Saat ini, Marchi-Uhel bekerja dalam komite Dewan Keamanan PBB yang berurusan dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) dan Al-Qaeda.

Penunjukan Marchi-Uhel ini terkait dengan pembentukan panel internasional yang ditetapkan Majelis Umum PBB pada bulan Desember.

Panel internasional semacam itu akan membantu mengumpulkan bukti, yang dapat digunakan dalam kasus-kasus penuntutan kejahatan perang, di masa depan.

Selama ini, tercatat lebih dari 320.000 orang telah terbunuh di Suriah.

Komisi Penyelidik PBB telah mendokumentasikan kasus-kasus penyiksaan, pembunuhan, dan kekejaman lainnya, di balik angka pembunuhan tersebut.

Disebutkan, pembunuhan itu dilakukan oleh semua pihak yang bertikai di Suriah.  

Baca: 30 Hari Paling Mematikan, 472 Warga Sipil Tewas di Suriah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com