BERLIN, KOMPAS.com - Parlemen Jerman mengeluarkan undang-undang baru yang bakal membungkam munculnya pernyataan kebencian (hate speech) dan berita palsu (hoax) di jejaring media sosial.
Seperti diberitakan Associated Press, langkah yang disetujui di Berlin, Jumat (30/6/2017) itu, memang dirancang untuk memberlakukan pembatasan bicara.
Menurut para kritikus, regulasi baru tersebut bakal menimbulkan konsekuensi drastis untuk kebebasan berbicara secara online.
Hate Speech atau ucapan penghinaan atau kebencian diartikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, atau pun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.
Penghinaan atau pun pernyataan kebencian itu bisa menyentuh berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, kecacatan, orientasi seksual, dan juga kewarganegaraan.
Salah satu yang diatur adalah sanksi denda untuk pengelola situs jejaring sosial, hingga mencapai 56 juta dollar Amerika Serikat atau Rp 748 miliar.
Hal itu dapat diterapkan jika pengelola situs jejaring sosial dianggap gagal menghapus konten ilegal dalam waktu seminggu, termasuk soal berita palsu.
Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas berpendapat, jaringan media sosial selama ini telah gagal mencegah situs mereka digunakan untuk menyebarkan pandangan keras dan informasi palsu.
Baca: Luhut Dukung SE Kapolri soal Hate Speech agar Bangsa Lebih Disiplin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.