Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Israel Ehud Olmert Bebas dari Penjara Lebih Awal

Kompas.com - 29/06/2017, 15:24 WIB

JERUSALEM, KOMPAS.com - Komite pembebasan bersyarat di Israel memutuskan untuk memberikan pembebasan lebih awal kepada Mantan Perdana Menteri Ehud Olmert.

Olmert seharusnya menjalani vonis penjara selama 27 bulan karena kasus korupsi.

Baca: Mantan PM Israel Terbukti Menerima Suap Rp 1,8 Miliar

Kabar pembebasan Olmert ini disampaikan pengacaranya, Shani Illouz dalam wawancara di jaringan radio setempat, Kamis (29/6/2017), seperti dikutip AFP.

"Panitia menerima semua argumen kami," kata Shani Illouz.

"Olmert akan dibebaskan pada hari Minggu," kata dia lagi.

Kendati demikian, Illouz menyatakan, pihak Kementerian Kehakiman masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pelepasan para hari Minggu mendatang bersamaan dengan masa dua per tiga vonis penjara yang diterima Olmert.

Pertimbangan komite pembebasan bersyarat hingga kini belum terungkap dengan jelas.

Olmert yang kini berusia 71 tahun adalah Perdana Menteri Israel antara tahun 2006 dan 2009.

Dia dihukum karena kasus korupsi, dan mulai menjalani masa hukuman sejak Februari 2016.

Dia mengundurkan diri sebagai Perdana Menteri pada bulan September 2008, setelah polisi merekomendasikan agar dia didakwa melakukan korupsi.

Namun dia tetap bertugas sampai Maret 2009, ketika Benjamin Netanyahu dilantik untuk mengisi ke jabatan tersebut, hingga saat ini. 

Baca: Mantan PM Israel Mulai Jalani Hukuman Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com