Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Gugurkan Hukuman WNI yang Ditangkap Saat Masih Bocah

Kompas.com - 29/06/2017, 15:22 WIB

PERTH, KOMPAS.com - Pengadilan Banding Australia Barat memutuskan untuk menghapus vonis hukuman yang pernah menimpa seorang warga Indonesia ketika dia masih anak-anak.

Hakim Robert Mazza dan Robert Mitchell memutuskan hukuman terhadap Ali Jasmin, warga Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), digugurkan.

"Jika pemohon berusia di bawah 18 tahun ketika dia dituduh melakukan pelanggaran, hukuman wajib minimum … sebagai pria dewasa tidak berlaku untuknya dan dia seharusnya diadili di Pengadilan Anak," sebut pernyataan kedua hakim sebagaimana dikutip laman 9news.com.au

Ketika dihubungi dan diberitahu mengenai putusan Pengadilan Banding Australia Barat, Ali Jasmin sempat tak berkata-kata.

Baca: Kasus Salah Tangkap Remaja Indonesia di Australia Akhirnya Disidangkan Ulang

Beberapa saat kemudian dia mengatakan, "Itu kabar baik dan saya layak untuk senang." Meski demikian, dia masih menuntut keadilan atas tindakan yang dialaminya.

"Saya masih di bawah umur yang harusnya tidak ditahan. Kalau hasilnya hanya sebatas saya dibebaskan, saya ingin menuntut kompensasi. Saya sudah terlanjur ditahan. Jadi saya rasa saya pun berhak kalau mau menuntut kompesansi atau ganti rugi dari semua itu," papar Ali, yang kini telah menikah dan dikaruniai seorang putri berusia satu tahun.

Tuntutan Ali mendapat dorongan dari Colin Singer, ketua lembaga swadaya masyarakat Indonesia International Initiatives.

"Putusan hari ini disambut baik, tapi ini hanyalah langkah selanjutnya menuju penanganan ketidakadilan yang diderita terlalu banyak anak-anak Indonesia di tangan Australia,” kata Singer.

Baca: Australia Putuskan 2 WNI Bersalah Terkait Tewasnya Pencari Suaka

Singer juga mengatakan, putusan itu tidak bisa diterima mereka yang terlibat dalam kasus yang bertentangan dengan nilai-nilai fundamental Australia, berjalan bebas tanpa sanksi dan dalam banyak kasus mendapat promosi.

“Sedangkan mereka yang mengalami pelanggaran keji ini kurang kompensasi dan pendampingan yang mereka perlukan untuk memulihkan kehidupan mereka," ujar Singer.

AFP/Getty Images Sejumlah orang berdemonstrasi di luar kantor imigrasi di Sydney, Februari 2016. Mereka memprotes perlakuan yang dialami anak-anak pencari suaka.
Upaya penyelundupan

Ali Jasmin adalah awak kapal yang terlibat dalam upaya penyelundupan 55 pencari suaka dari Afganistan.

Ali kemudian ditangkap kapal patrol Angkatan Laut Australia dan kasusnya disidangkan di pengadilan distrik Australia Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com