Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah India Segera Cabut Paspor Zakir Naik

Kompas.com - 12/06/2017, 13:14 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Pemerintah India dikabarkan segera mencabut paspor milik Zakir Naik, pemimpin Yayasan Riset Islam (IRF).

Langkah ini diambil Biro Investigasi Nasional (NIA) karena Zakir Naik dianggap melarikan diri keluar negeri dan mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan terorisme dan pencucian uang.

Menurut sejumlah sumber, Zakir Naik saat ini kemungkinan besar berada di Malaysia untuk memohon status kewarganegaraan di negeri itu.

Baca: Toleransi hingga Terorisme jadi Pembahasan Ketua MPR dengan Zakir Naik

Keputusan ini diambil beberapa pekan setelah NIA meminta Interpol menerbitkan "red notice" untuk Zakir Naik.

Pada 18 November 2016, NIA atas nama Kementerian Dalam Negeri India, mendaftarkan kasus kriminal terhadap Zakir Naik di Mumbai.

NIA juga memeriksa adik perempuan Naki, Nailah Noorani dan pembantu dekatnya Amir Abdul Mannan Gazdar terkait transaksi keuangan di 10 perusahaan dan 19 properti di Mumbai dan Pune yang jumlahnya mencapai sekitar 16 juta dolar AS atau sekitar Rp 212 miliar.

Naik juga dituduh menyebarkan seruan kebencian dalam khotbah-khotbahnya, mendanai terorisme, dan melakuan pencucian uang.

Pemerintah India juga sudah melarang stasiun televisi milik IRF, Peace TV, untuk melakukan siaran.

Kantor imigrasi India mencatat bahwa Naik meninggalkan negeri itu pada 13 Mei 2016 dan tak pernah kembali lagi sejak saat itu.

Baca: Bertemu, Wapres Dengarkan "Curhatan" Zakir Naik

Bulan lalu dikabarkan pemerintah Arab Saudi memberikan status warga negara untuk Zakir naik.

Sedangkan pada April lalu pemerintah Malaysia mengatakan, telah memberikan status permanent resident untuk Naik lima tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com