Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Homoseksualitas, dari Hukuman Mati hingga Pernikahan Sejenis...

Kompas.com - 24/05/2017, 14:10 WIB

TAIPE, KOMPAS.com - Seperti yang telah diberitakan, Taiwan diprediksi bakal menjadi negara pertama di Asia yang akan memberikan legalitas terhadap pernikahan sesama jenis. 

Hal itu terkait dengan keputusan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi negeri itu, yang bakal ditetapkan sore ini, Rabu (24/5/2017).

Inti dari peninjauan atas UU ini adalah tentang klausul dalam KUH Perdata Taiwan yang menyebut kesepakatan untuk menikah harus dilakukan antara pria dan wanita.

Baca: Akankah Pernikahan Sejenis Jadi Legal di Taiwan?

Saat ini ada sekitar 20 negara di seluruh dunia, yang 13 di antaranya berada di Eropa yang mengakui legalitas pasangan sejenis.

Sementara, di belahan dunia lain, hubungan semacam itu bukan hanya tak diakui, tapi bahkan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Negara-negara di Afrika dan di Timur Tengah bahkan menerapkan ancaman hukuman mati terhadap kasus homoseksualitas.

Pelopor Eropa

Belanda pada bulan April 2001 menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan pasangan gay dan lesbian untuk menikah dalam upacara sipil.

Selanjutnya, 12 negara di Eropa mengikuti jejak tersebut. Ada Belgia, Inggris (kecuali Irlandia Utara), Denmark, Finlandia, Perancis, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Norwegia, Portugal, Spanyol, dan Swedia.

Sementara, beberapa negara Eropa hanya mengizinkan homoseksual untuk masuk ke dalam kemitraan sipil, termasuk Austria, Kroasia, Jerman, Yunani, Hungaria, Italia dan Republik Ceko.

Estonia pada bulan Oktober 2014 menjadi negara bekas Uni Soviet pertama yang mengotorisasi hubungan sipil semacam ini.

Namun, masih banyak pula negara Eropa timur -termasuk Bulgaria, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania dan Slovakia, yang menolak hak homoseksual untuk menikah atau masuk ke dalam serikat pekerja.

Warga Slovenia pada bulan Desember 2015 menggelar sebuah referendum melawan upaya parlemen nasional mereka untuk melegalkan pernikahan gay.

Sekitar 15 negara Eropa barat mengizinkan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak, baik dalam pernikahan maupun kemitraan sipil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com