Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekait Kematian Kim Jong Nam, Siti Aisyah Dinilai sebagai Korban Ketidaktahuan

Kompas.com - 12/04/2017, 21:03 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur, Andreano Erwin, menilai warga Indonesia yang menjadi terdakwa pembunuhan Kim ong Nam, yakni Siti Aisyah, adalah korban dari ketidaktahuan.

"Kami sejauh ini memandang dia adalah korban dari ketidaktahuan, dia korban dari keluguan, dia dari orang yang mungkin atau berasal dari lingkungan yang orang kurang beruntung berusaha untuk memperbaiki dirinya," ujar Andreano, Rabu (12/4/2017) di Kuala Lumpur.

Namun dalam proses tersebut, demikian Andreano, Siti belum mendapatkan apa yang diinginkannya, lalu dia tanpa sadar melakukan sesuatu hal yang dia sendiri tidak mengetahui akhirnya seperti ini.

"Kalau dilihat dari sosok yang bersangkutan, dilihat dari situ dulu, bagaimana dia harus jauh dari keluarga, yang jauh dari anak meninggalkan anak dia arus bolak balik ke Malaysia untuk mencari pekerjaan," katanya.

Setelah dia mendapat pekerjaan, mungkin pekerjaan ini dianggap bisa membantu tetapi dia akhirnya menyadari belakangan bahwa yang dilakukan ini tidak diharapkan.

"Ketidaktahuan ini yang membuat kita melihatnya dia sebagai korban," katanya.

Namun demikian, Andreano tidak memberikan jaminan kalau Siti Aisyah akan bebas.

"Saya tak bisa memberikan pernyataan, bagaimana pihak Malaysia akan melihat dia tentu angle-nya berbeda. Malaysia tentu sebagai negara dengan aturan hukum yang ada dan public prosecutor juga akan berbeda melihatnya," katanya.

Sehingga, kata Andreano, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan yang mengarahkan bahwa dia akan dibebaskan.

"Ini masih dalam proses yang masih lama yang harus dilalui mengingat sisi Malaysia yang memerlukan proses yang berjenjang untuk memutuskan suatu perkara," katanya.

Dia menegaskan melihat proses hukum di Malaysia maka sidang Kamis (13/4/2017) mungkin masih dalam tahapan "case management" yakni menindaklanjuti pertemuan atau sidang sebelumnya.

"Setelah itu baru dalam tahapan 'mention', artinya belum dalam tahapan dimana public prosecutor atau pengacara dari Siti Aisyah akan menyampaikan argumen-argumen-nya," katanya.

Dia mengatakan saat ini tim pengacara sedang mempersiapkan argumen-argumen apa saja yang akan mereka gunakan.

"Namun karena saat ini juga berkas dari prosecutor belum diserahkan sehingga belum tahu sejauh mana kita akan menyampaikan argumen-argumen kita untuk menjawab tuduhan tuduhan yang kini dirumuskan oleh public prosecutor," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com