Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Lalu, Jumlah Eksekusi Hukuman Mati di Dunia Menurun

Kompas.com - 11/04/2017, 07:50 WIB

BEIJING, KOMPAS.com - Amnesti Internasional, Selasa (11/4/2017), mengatakan, sepanjang tahun lalu jumlah eksekusi hukuman mati di seluruh dunia menurun.

Organisasi pejuang HAM ini menyebut, tahun lalu sebanyak 1.032 orang terpidana mati menjalani eksekusi. Angka ini menurun 37 persen dibandingkan 2015.

Namun, masih menurut Amnesti, di tengah penurunan jumlah eksekusi hukuman mati itu China masih menjadi negara dengan jumlah eksekusi terbanyak di dunia.

Jumlah hukuman mati di China tak bisa diketahui pasti, tetapi berdasarkan angka catatan pengadilan dan pemberitaan, diperkirakan "ribuan" orang dieksekusi di negeri tersebut.

China, bersama Iran, Arab Saudi, dan Irak "menyumbangkan" 87 persen angka eksekusi hukuman mati di seluruh dunia tahun lalu.

Amnesti menemukan bahwa, sejumlah catatan hukuman mati terutama yang melibatkan warga asing di China dihapuskan dari catatan pengadilan.

Hal ini, lanjut Amnesti, diduga dilakukan untuk menyembunyikan angka eksekusi sesungguhnya di negeri Tirai Bambu itu.

Apalagi, partai komunis yang berkuasa di China menganggap angka hukuman mati merupakan rahasia negara.

"China adalah satu-satunya negara yang sepenuhnya merahasiakan eksekusi hukuman mati," kata Direktur Asia Timur Amnesti Internasional Nicholas Bequelin dalam jumpa pers di Hongkong.

"Mungkin sebabnya adalah angkanya terlalu tinggi dan China tak mau diasingkan dunia," tambah Bequelin.

Amnesti menambahkan, meski media lokal di China menyebut setidaknya 931 terpidana mati dieksekusi pada 2104-2015, hanya 85 eksekusi saya yang tercatat dalam basis data online.

Sejumlah kelompok pegiat HAM lain juga menyebut jumlah eksekusi hukuman mati di China berjumlah hingga ribuan.

Pada 2013, mahkamah agung China memutuskan bahwa vonis hukum harus dipublikasikan, tetapi banyak perkecualian dalam keputusan tersebut termasuk kasus-kasus yang melibatkan rahasia negara dan privasi personal.

Tingkat vonis di pengadilan-pengadilan China mencapai 99,92 persen tetapi dikhawatirkan sebagian vonis itu salah dijatuhkan.

Penyebab kekhawatiran tersebut adalah kebiasaan polisi memaksakan pengakuan dan minimnya pembelaan di dalam pengadilan kasus kriminal.

Pada Desember 2016, pengadilan di China membersihkan nama seorang pria yang sudah dieksekusi 21 tahun lalu karena dituduh melakukan pembunuhan.

Nama pria yang terlanjut meninggal dunia itu dibersihkan karena pengadilan akhirnya menyebutkan minimnya bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com