Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Trump Segera Tandatangani "Kebijakan Anti-imigran" Baru

Kompas.com - 06/03/2017, 22:36 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com - Kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan penghentian sementara bagi masuknya penduduk dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Fakta itu tertuang dalam sebuah selebaran yang diterima para anggota parlemen, dan diterima pula oleh Associated Press.

Disebutkan,Trump akan menandatangani perintah terbaru itu pada Senin waktu setempat, atau Selasa WIB.

Perintah terbaru ini ditujukan untuk mengatasi persoalan hukum, menyusul ditangguhkannya penerapan perintah eksekutif sebelumnya pengadilan.

Dalam perintah Trump sebelumnya, warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim dilarang untuk masuk ke AS dalam rentang waktu tertentu.

Berdasarkan selebaran yang ada itu disebutkan, enam negara yang masih masuk dalam daftar hitam Trump adalah, Sudan, Suriah, Iran, Libya, Somalia, dan Yaman. 

Bagi warga dari negara-negara tersebut, yang tidak memegang visa yang masih berlaku, tak bisa mengajukan visa baru hingga tempo 90 hari ke depan. 

Sebelumnya Irak ada di dalam daftar tersebut. Namun berdasarkan data terbaru ini, tidak tercantum negara Irak di dalamnyan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Irak menyepakati ketentuan untuk meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah AS dalam memperketat aplikasi permohonan visa bagi warga negara mereka. 

Baca: Kebijakan Anti-imigran Trump Direvisi, Irak Dicabut dari Daftar Muslim Ban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com