Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Membunuh, Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Kompas.com - 28/02/2017, 14:19 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Dua perempuan yang ditangkap terkait tewasnya Kim Jong Nam segera didakwa dengan Pasal Pembunuhan.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali di Kuala Lumpur, Selasa (28/2/2017).

"Kedua perempuan itu akan didakwa di muka pengadilan dengan menggunakan ketentuan hukum pidana Pasal 302 tentang Pembunuhan," kata Mohamed Apandi Ali, seperti diberitakan AFP.

Seperti yang diberitakan, Kim Jong Nam adalah warga Korea Utara yang dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat menunggu penerbangan ke Makau.

Kim Jong Nam adalah kakak tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Kepastian dakwaan ini muncul dua minggu berselang dari kasus pembunuhan yang memicu ketegangan antara Pemerintah Malaysia dan Korut.

Dia menyebutkan, jika kedua tersangka terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancaman hukuman mati di tiang gantungan.

Misteri Siti Aisyah dan Pembunuhan Kim Jong Nam ...  

Kedua wanita yang ditangkap itu masing-masing berkebangsaan Indonesia dan Vietnam.

Wanita Indonesia adalah Siti Aisyah, sebelumnya ditulis Siti Aishah, perempuan berusia 25 tahun.

Siti Aisyah pernah tinggal di sebuah gang di Jalan Angke Indah, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Satu wanita lainnya adalah Doan Thi Huong (28), warga Vietnam yang dikenali lewat rekaman CCTV bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com