Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Kim Jong Nam, Malaysia Minta Interpol Ikut Tangkap 4 Warga Korut

Kompas.com - 23/02/2017, 19:28 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Malaysia telah meminta Interpol, Kamis (23/2/2017), untuk ikut memantau dan menangkap empat warga Korea Utara yang buron terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un.

Jong Nam dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2 pada Senin (13/2/2107). Pejabat Amerika Serikat dan Korea Selatan memastikan Korut sebagai dalam pembunuhan, yang disangkal oleh Pyongyang.

Kepala Polisi Khalid Abu Bakar, Kamis, mengatakan, dua perempuan – satu warga Vietnam dan satu warga Indonesia – telah ditangkap pekan lalu karena memang sengaja dan sadar mengusapi wajah korban dengan bahan beracun.

Khalid menolak kalau mereka telah menjadi perantara yang digunakan oleh agen intelijen asing, sebagaimana dilaporkan Reuters.

Polisi Malaysia juga telah menangkap seorang pria Korut, tetapi masih mencari tujuh orang lainnya yang diduga tersangkut pembunuhan Jong Nam.

Hyon Kwang Song, Sekretaris Dua Kedubes Korut di Kuala Lumpur, dan Kim Uk Il, seorang kru atau staf maskapai penerbangan Korut, Air Koryo, termasuk di antara warga Korut yang dicari untuk dimintai keterangan.

Khalid kepada para pekerja pers mengatakan, pihaknya telah menghubungi Interpol untuk ikut melacak keberadaan empat warga Korut, yang diduga telah terbang kembali ke Korut tak lama setelah pembunuhan Jong Nam.

Menurut Khalid, polisi juga telah mengirim surat kepada Kedubes Korut di Kuala Lumpur untuk meminta keterangan dari Kwang Song dan Uk Il.

"Anda tidak perlu bersebunyi, Anda tidak perlu takut untuk bekerja sama, Anda harus bekerja sama," kata Khalid.

Duta Besar Korut pekan lalu menyatakan negaranya "tidak bisa mempercayai" Malaysia dalam menangani penyidikan kasus ini.
Selain itu, Pyongyang juga menuduh Malaysia "berkolusi dengan kekuatan luar," merujuk secara tidak langsung pada Korsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com