Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia, Malaysia, dan Vietnam Bertemu Terkait Kematian Kim Jong Nam

Kompas.com - 21/02/2017, 13:26 WIB

BORACAY, KOMPAS.com - Di sela-sela pertemuan ASEAN Ministerial Retreat Session di Filipina, Menlu RI Retno LP Marsudi, berinitiatif melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia, Dato’ Sri Anifah dan Menlu Vietnam, Panh Binh Minh.

Pertemuan dilakukan di Boracay, Filipina, pada Senin (20/2/2017), demikian rilis Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (21/2/2017).

Pertemuan itu dilakukan Retno terkait penahanan seorang WNI dan warga negara Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam di di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2, pada Senin (13/2/2017).

Kim Jong Nam adalah saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. Kim Jong Namn warga Korea Utara yang tinggal di pengasingan di Makau.

Dalam pertemuan itu, Menlu Malaysia menyampaikan perkembangan terkait proses investigasi yang sedang dilakukan oleh pihak keamanan Malaysia.

Dato’ Sri Anifah menekankan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan, dan sampai saat ini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian dari kedua warga ASEAN yang ditahan.

Sesuai dengan aturan hukum Malaysia, selama proses investigasi masih dilakukan, kedua tahanan tidak dapat ditemui oleh orang lain diluar para investigator.

Menanggapi hal ini, Menlu RI menekankan kembali agar segera dibuka akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan.

Menlu RI mengingatkan bahwa pemberian akses kekonsuleran merupakan wajib diberikan secepatnya sesuai dengan konvesi Vienna, Austria.

Walaupun staf KBRI dan pengacara yang telah ditunjuk, telah bertemu dengan investigator dan mendapatkan informasi bahwa konsidi WNI tersebut dalam keadaan fisik sehat, namun akses kekonsleran tetap segera dibutuhkan.

Lebih lanjut Retno menyampaikan bahwa pemberian akses kekonsuleran kepada WNI yang ditahan, juga dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara investigator dengan WNI yang ditahan.

Permintaan serupa disampaikan pula oleh Menlu Vietnam, yang menekankan bahwa pemberian akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi WNA yang ditahan di negara lain.

Menanggapi permintaan Indonesia, Sri Anifah menyampaikan bahwa walaupun investigasi masih berlangsug, Malaysia akan segera  berkoordinai dengan pihak kepolisian Diraja Malaysia agar permintaan akses kekonsuleran akan diberikan secepatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com