Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangi Polusi, Mobil Tua yang Masuk Pusat Kota London Dipajaki

Kompas.com - 17/02/2017, 17:58 WIB

LONDON, KOMPAS.com - Wali kota London Sadiq Khan, Jumat (17/2/2017), menetapkan pajak baru bagi kendaraan bermotor "tua" untuk mengurangi polusi udara di kota itu.

Keputusan Sadiq Khan itu diambil dua hari setelah Uni Eropa memerintahkan Inggris segera memangkas kadar polusi udaranya.

"Konteksnya seperti ini: lebih dri 9.000 warga London meninggal dunia setiap tahun akibat buruknya kualitas udara," kata Sadiq Khan kepada BBC setelah mengumumkan "Toxic Charge".

Pajak baru yang kemudian disingkat "T-Charge" itu mengharuskan pemilik kendaraan yang tak memenuhi standar Eropa, terutama kendaraan keluaran sebelum 2006, untuk membayar pajak saat memasuki pusat kota London.

Pajak yang ditetapkan itu adalah 10 poundsterling atau sekitar Rp 165.000 tiap kendaraan setiap kali masuk ke pusat kota London. Keputusan ini tentunya menjadi beban tersendiri bagi pemilik kendaraan bermotor.

Sebab, selama ini untuk memasuki pusat kota London, warga diharusnya membayar 11,50 poundsterling atau Rp 190.000 pajak kemacetan.

Pajak ini diberlakukan sejak 2003 dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota.

Pajak mobil tua ini merupakan bagian dari serangkaian paket kebijakan yang akan diberlakukan beberapa bulan mendatang untuk mengurangi polusi udara.

Sejumlah kebijakan itu antara lain pemerintah tak lagi membeli bus bertenaga disel dan memperkenalkan zona rendah emisi mulai 2018.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com