Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhiasan Marcos Senilai Rp 210 Miliar, Total Kekayaannya Rp 100 Triliun

Kompas.com - 14/02/2017, 06:50 WIB

MANILA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung Filipina mengukuhkan putusan pengadilan di bawahnya atas keluarga mendiang Presiden Ferdinand Marcos terkait penebusan perhiasan.

Lembaga pengadilan tertinggi itu juga menggambarkan pernyataan keluarga Marcos untuk mendapatkan kembali permata itu sebagai "betul-betul tidak berdasar", seperti dilaporkan Reuters, Senin (13/2/2017).

MA Filipina berpendapat bahwa "tidak ada kesalahan untuk dibatalkan" dalam putusan pengadilan penanggulangan korupsi untuk penebusan perhiasan itu.

Perhiasan disita dari keluarga Marcos, yang dikenal sebagai "koleksi Malacanang", ketika mereka melarikan diri ke pengasingan pada tahun 1986.

Marcos terpilih pada tahun 1965 dan digulingkan oleh pemberontakan rakyat pada tahun 1986.

Keluarganya, yang giat dalam politik dan tetap sangat berpengaruh, gagal menunjukkan bahwa perhiasan itu diperoleh secara sah. Demikian kata pengadilan dalam putusan setebal 21 halaman tersebut.

Marcos memperoleh sekitar miliaran rupiah selama 21 tahun menjadi presiden sehingga tidak dapat memperoleh perhiasan itu, kata pengadilan dalam putusannya itu, yang dibuat pada bulan lalu tetapi diterbitkan pada Senin (13/2/2017).

Balai lelang Christie menilai koleksi itu berharga sekitar Rp 1 miliar pada 1991. Dua perangkat lain permata, koleksi Hawaii dan Roumeliotes, juga disita pada 1986. Ketiga koleksi itu diperkirakan bernilai Rp 210 miliar.

Badan pemerintah, yang dibentuk untuk menemukan kekayaan haram Marcos, memperkirakan mantan penguasa itu, keluarga, dan komplotannya mengumpulkan sekitar Rp 100 triliun. Sekitar setengahnya sudah ditemukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com