Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai, Langkah Hukum Bela Kebijakan "Anti-imigran" Trump

Kompas.com - 08/02/2017, 08:21 WIB

LOS ANGELES, KOMPAS.com - Tim pengacara dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggelar sidang dengar pendapat, di pengadilan federal di California, sebelum persidangan banding.

Sidang yang berlangsung Rabu WIB (8/2/2017) ini terkait dengan ditundanya pelaksanaan perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait isu keimigrasian, berdasar perintah pengadilan empat hari lalu. 

Baca: Kebijakan Anti-imigran Trump Ditunda, Laju Pengungsi Segera Masuk AS

Tiga hakim dari pengadilan banding di San Francisco mulai mendengar argumentasi selama satu jam sejak pukul 06.00 WIB.

Argumentasi itu akan menjadi dasar, apakah kebijakan Trump yang melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim akan kembali berlaku atau dicabut.

Demikian pula dengan kebijakan pembekuan laju masuk imigran dan pengungsi ke wilayah AS selama 120 hari ke depan.

Namun, sidang saat ini tidak menyentuh aspek konstitusi dari keputusan Trump, yang menjadi bahan gugatan di pengadilan di dua negara bagian AS, dengan dukungan dari berbagai kelompok advokasi.

Baca: Pilah Kebijakan Imigrasi Berdasar Agama, Trump Langgar Konstitusi?

Seperti diberitakan AFP, juru bicara pengadilan mengatakan, keputusan dari sidang ini baru akan muncul pada akhir pekan ini. 

Sebelumnya diberitakan, pada 27 Januari lalu, Trump menandatangani peprintah eksekutif yang menetapkan warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman tak bisa masuk ke AS untuk masa 90 hari ke depan.

Demikian pula dengan laju pengungsi akan berhenti hingga 120 hari ke depan, kecuali pengungsi Suriah yang ditetapkan tanpa batas waktu. 

Pihak Gedung Putih menegaskan, langkah yang mengundang serangkaian protes dan aksi di AS itu diambil demi keselamatan dan keamanan nasional.

Kebijakan Trump itu disebut sebagai bagian dari pemeriksaan ketat untuk mengenali setiap orang yang akan masuk ke wilayah AS. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com