Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Segera Diadili

Kompas.com - 08/02/2017, 07:49 WIB

PARIS, KOMPAS.com - Seorang hakim di Perancis memerintahkan mantan Presiden Nicolas Sarkozy diadili dalam kasus pendanaan kampanye yang melanggar hukum.

Partai UMP di mana Sarkozy bernaung memalsukan laporan keuangan untuk menyembunyikan anggaran 18 juta Euro atau sekitar Rp 255 miliar, saat kampanye 2012 lalu.

Perancis menetapkan batasan penggunaan dana kampanye. Dalam persidangan, Sarkozy diperkirakan akan dikorek keterangannya terkait pelanggaran tersebut.

Presiden Perancis sepanjang periode 2007-2012 ini sudah berulang kali membantah tuduhan dalam kasus yang dikenal dengan julukan Skandal Bygmalion.

Sementara, sumber-sumber di pengadilan menyebutkan masih bisa ditempuh upaya banding atas perintah untuk sidang.

Sebab, penetapan sidang itu hanya diambil oleh satu dari tiga hakim yang menangani kasus ini.

Tuduhan atas Sarkozy terpusat kepada Partai UMP yang bersekongkol dengan sebuah perusahaan hubungan masyarakat, Bygmalion.

Persekongkolan itu dilakukan untuk menyembunyikan anggaran yang sebenarnya ada dalam kampanye pemilihan presiden.

Pemilihan presiden 2012 dimenangkan Presiden Francois Hollande, sementara Sarkozi juga gagal menjadi calon partainya untuk pemilihan presiden 23 April mendatang.

Para karyawan Bygmalion mengaku mengetahui kecurangan itu dan beberapa anggota UMP sudah didakwa.

Dalam pencalonan partai untuk pemilihan presiden tahun ini, Sarkozy dikalahkan Francois Fillon, yang juga sedang menghadapi tuduhan menyalahgunakan uang negara untuk mempekerjakan istri dan dua anaknya.

Jika sidang berlangsung, maka Sarkozy menjadi mantan presiden Perancis kedua yang diadili sejak tahun 1958, setelah Jacques Chirac.

Chirac dihukum dua tahun percobaan karena mengalihkan dana negara dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com