Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Inggris Tak Setuju dengan Kebijakan Imigrasi Donald Trump

Kompas.com - 29/01/2017, 09:22 WIB

LONDON, KOMPAS.com - Perdana menteri Inggris Theresa May, Minggu (29/1/2017), mengatakan tidak setuju dengan kebijakan Presiden AS Donald Trump dalam permasalahan imigran.

PM May menekankan, pemerintahannya akan melakukan intervensi jika kebijakan Trump ini menimpa warga negara Inggris.

"Kebijakan imigrasi pemerintah AS adalah urusan dalam negeri Amerika Serikat, sama seperti kebijakan imigrasi yang ditetapkan negeri ini," demikian pernyataan May yang disampaikan juru bicaranya.

"Namun, kami tak sepakat dengan pendekatan semacam ini. Jika kebijakan tersebut menimpa warga Inggris maka kami akan mempertanyakan hal itu kepada pemerintah AS," tambah May.

Sebelumnya, Presiden Donald Trump, Jumat waktu setempat, menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi laju pengungsi dari sejumlah negara Islam ke AS.

Trump yang kerap menjanjikan langkah-langkah pemeriksaan ketat bagi imigran selama masa kampanye pemilu lalu, mengaku kebijakan ini diambil demi mencegah masukkan kelompok militan ke AS.

"Saya membangun langkah-langkah pemeriksaan baru untuk menjaga para teroris tak masuk ke Amerika Serikat. Kita tidak ingin mereka di sini," kata Trump di Pentagon.

"Kami hanya mau menerima mereka yang datang untuk mendukung negara ini, dan mencintai bangsa kami juga," sambung Trump.

Berdasarkan informasi yang dilansir CNN, pejabat Gedung Putih menyebut, warga dari tujuh negara akan terdampak kebijakan Presiden Trump.

Negara-negara itu adalah Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Yaman, dan Somalia.

Keputusan Trump ini sekaligus membuktikan bahwa rancangan perintah eksekutif yang bocor di media adalah dokumen yang benar.

Diberitakan sebelumnya, sebuah draf perintah eksekutif dilansir dua media besar di AS yakni Washington Post dan New York Times.

Dalam salah satu bagian berkas perintah ekskutif yang belum terkonfirmasi itu tertuang tentang penghentian visa bagi warga dari tujuh negara Muslim.

Seperti diberitakan Reuters, rincian dari perintah eksekutif tersebut belum resmi terungkap ke publik.

Namun detail tentang perintah eksekutif ini diperkirakan akan dirilis para Jumat malam waktu setempat, atau Sabtu pagi WIB (28/1/2017).

Perwakilan Partai Republik Michael McCaul, yang menjabat sebagai Ketua House Homeland Security Committee, memberikan penjelasan kepada CNN tentang perintah itu.

McCaul mengatakan, perintah ini termasuk penghentian pemberian aplikasi visa selama 30 hari, bagi warga dari tujuh negara yang dinilai berpotensi mendatangkan bahaya bagi AS.

Langkah Trump ini kontan mengundang kecaman dari kubu Demokrat, kelompok pembela hak asasi manusia dan kelompok donor semacam Oxfam dan lainnya. Kecaman sudah terdengar meski detail dari perintah eksekutif itu belum dibeberkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com