JERUSALEM, KOMPAS.com – Kepolisian Israel telah menginterogasi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebagai bagian dari penyelidikan tuduhan korupsi.
Netanyahu, menurut pejabat Kementerian Kehakiman, ditanyai mengenai "penerimaan keuntungan dari pebisnis". Namun, tidak ada rincian mengenai hal tersebut.
Laporan yang lebih detil soal interogasi Netanyahu justru muncul dari surat kabar Jerusalem Post. Netanyahu dikabarkan ditanyai selama tiga jam di rumahnya yang terletak di Jerusalem.
Pemimpin Partai Likud itu juga disebut-sebut menerima "hadiah secara tidak patut" yang bernilai ribuan dollar Amerika Serikat baik dari pengusaha Israel maupun internasional.
Atas tudingan itu, Netanyahu berkeras bahwa dia tidak bersalah.
"Kita semua mendengar laporan-laporan media. Kita melihat dan mendengar semangat serta suasana perayaan di studio-studio televisi dan ruangan kubu oposisi,” kata Netanyahu.
“Saya ingin memberitahu mereka untuk menunggu perayaan. Jangan terburu-buru... Anda akan terus mengembangkan balon udara dan kita akan melanjutkan memimpin Israel," papar Netanyahu di depan sejumlah anggota parlemen dari Partai Likud.
Lawan-lawan politik Netanyahu telah menyerukan digelarnya penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam serangkaian skandal. Namun, tiada satu pun dari skandal itu berujung pada tuntutan hukum.
Tudingan terhadap Benjamin Netanyahu
Menurut laporan Deutche Welle sebelumnya, Netanyahu menepis tudingan tersebut. "Semua skandal ini tidak pernah terbukti dan tudingan yang dipublikasikan di media saat ini juga akan serupa," ujarnya.
Hal senada diungkapkan juru bicara keluarga Netanyahu. "Skandal yang dituduhkan akan terbukti fiktif," katanya. "Kami ulangi, tidak akan terjadi apapun, karena memang tidak ada apapun."
Media-media Israel melaporkan, hadiah yang diterima Netanyahu dari pengusaha Perancis, Arnaud Mimran, bernilai 40.000 dollar AS atau lebih dari Rp 536 juta.
Uang tersebut diberikan sebagai dana kampanye pada tahun 2001, ketika Netanyahu sedang tidak memangku jabatan publik.
Mimran sendiri telah divonis penjara delapan tahun setelah terbukti melakukan delik penipuan senilai 283 juta euro atau hampir Rp 4 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.