Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggalkan Bayi di Mobil hingga Tewas, Ayah Divonis Bui Seumur Hidup

Kompas.com - 06/12/2016, 10:08 WIB

MIAMI, KOMPAS.com - Justin Ross Harris, seorang pria di negara bagian Georgia, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa opsi pembebasan bersyarat, di Miami, Senin (5/12/2016).

Lelaki 36 tahun itu terbukti meninggalkan bayi laki-lakinya di dalam mobil yang terkunci di bawah sengatan matahari hingga tewas.

Justin Ross Harris diganjar hukuman maksimal setelah jaksa utama Chuck Boring menyebut perbuatan terdakwa yang meninggalkan bayi berusia 22 bulan, Cooper Harris, adalah bentuk penyiksaan luar biasa, mengerikan, dan cara yang tak terbayangkan.

Dalam proses persidangan, Harris sempat mengaku lupa menitipkan buah hatinya itu ke tempat penitipan anak pada 18 Juni 2014. Bayi itu pun tertinggal di dalam mobil selama sang ayah berada di kantor.

Dia tak ingat keberadaan bocah yang terikat di kursi bayi di jok belakang mobil, hingga beberapa menit setelah hendak meninggalkan kantor. 

Seperti diberitakan AFP, jaksa berpendapat bahwa Harris ingin bebas dari tanggung jawab terhadap keluarga.

Sebuah investigasi mengungkap, Harris melakukan pencarian di situs internet tentang "bagaimana hidup tanpa anak" dan "bagaimana hidup di penjara".

Dia pun terbukti menonton video tentang bagaimana hewan mati di dalam mobil yang ditinggal di bawah sengatan matahari.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa Harris melakukan aktivitas percakapan seksual melalui telepon seluler dengan enam wanita. Salah satu dari mereka masih berusia 17 tahun.

Bahkan diketahui, Harris pun sedang melakukan percakapan seksual itu ketika anaknya terpanggang dalam mobil. 

Tim juri tiga minggu lalu menyatakan Harris bersalah dalam kasus pembunuhan dengan kebencian, kekejaman terhadap anak dan eksploitasi seksual anak.

Hal terakhir itu mengacu pada percakapan seksualnya dengan gadis di bawah umur. 

Harris pun dijatuhi hukuman penjara selama 32 tahun untuk kejahatan lainnya. 

"Bukti yang diajukan ke persidangan dan keputusan juri secara gamblang mengungkap semuanya," kata Boring.

"Bukti-bukti menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu didorong oleh keegoisan dan melakukan hal yang tak terbayangkan terhadap darah dagingnya sendiri," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com