Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belanda Seret Pembuat Pokemon Go ke Pengadilan

Kompas.com - 29/09/2016, 17:13 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com - Pemerintah Belanda akan seret sejumlah warga AS pembuat permainan Pokemon Go ke pengadilan.

Langkah ini diambil setelah perusahaan itu gagal memenuhi permintaan untuk mencegah penggemar permainan ini menyerbu pantai-pantai yang dilindungi.

Sejak permainan itu dirilis di Belanda, ribuan penggemar berkumpul di pantai Kijkduin di sebelah selatan kota Den Haag.

Ribuan orang yang datang ke pantai kecil itu setiap hari memicu kekhawatiran akan merusak pasir pantai yang selama ini dilindungi.

"Pemerintah kini akan melarang hewan-hewan virtual kecil itu di kawasan yang dilindungi dan di jalanan mulai pukul 23.00 hingga 07.00," demikian pemerintah setempat.

Kasus ini akan mulai disidangkan di sebuah pengadilan di Den Haag pada 11 Oktober mendatang.

"Kijkduin akan tetap menjadi tempat menarik bagi para pemburu Pokemon, tetapi kami akan membatasi masalah bagi warga dan kerusakan kawasan dilindungi di sana," lanjut pemerintah.

Pemerintah Belanda sudah mencoba menghubungi Niantic, perusahaan pembuat permainan ini sejak pertengahan Agustus lalu tetapi tidak berhasil.

"Kami tak punya pilihan lain selain maju ke pengadilan," demikian pemerintah Belanda.

The Pokemon Company, yang memberikan lisensi waralaba, kepada AFP pada Agustus lalu mengatakan, semua permintaan untuk menarik permainan itu dari sebuah area dipusatkan di Niantic.

Hal serupa pernah dilakukan di monumen peringatan bom atom Hiroshima dan monumen holocaust Berlin. Di kedua tempat ini monster-monster Pokemon sudah disingkirkan.

Sementara di Polandia, bekas kamp konsentrasi Auschwitz-Birkenau yang kini menjadi museum juga meminta agar monster-monster Pokemon dihilangkan dari tempat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com