Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Internasional Sepakat Adili Sengketa Laut Timor

Kompas.com - 28/09/2016, 21:33 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com - Mahkamah Arbitrase internasional (PCA) sepakat untuk mengadili sengketa perbatasan maritim antara Australia dan Timor Leste yang sudah berlangsung satu dekade.

Sengketa itu terkait status teritorial kedua negara di kawasan Laut Timor yang memiliki kandungan minyak dan gas besar yang diperkirakan mencapai 40 miliar dollar AS atau Rp 519,2 triliun.

(PCA "menyatakan bahwa mereka berwenang untuk melanjutkan proses konsiliasi" yang diprakarsai oleh Timor Leste melawan Australia pada April.

Hal itu disampaikan oleh PCA yang berkantor di Den Haag, Belanda, sebagaimana dilaporkan kantor berita Agence France-Presse. Timor Timur menyambut baik keputusan PCA ini.

Timor Leste bulan lalu mendesak PCA – arbitrase tertua di dunia – untuk membantu mengakhiri sengketa yang telah memperburuk hubungan antara kedua negara, dengan mengatakan negosiasi yang dilakukan sejauh ini telah gagal.

Australia sebaliknya berpendapat PCA tidak memiliki jurisdiksi dalam kasus persengketaan ini karena Pemerintah Australia sudah menandatangani perjanjian dengan Timor Leste untuk mengesampingkan jalan apapun untuk menyelesaikan kasus persengketaan ini ke pengadilan.

Menlu Australia, Julie Bishop, mengatakan Australia menerima keputusan komisi dan akan terus terlibat dalam itikad baik seiring kita bergerak ke tahap berikutnya dari proses konsiliasi ini.

"Kami berkomitmen untuk bekerja sama demi memperkuat hubungan kita dan mengatasi perbedaan-perbedaan kita di laut Timor," tambahnya.

Pengacara pemerintah Australia juga telah berusaha mempertahankan pendapat bahwa pihaknya telah memulai pembicaraan dengan Timor Leste melalui pertukaran surat pada tahun 2003 untuk mencoba memecahkan sengketa ini.

Namun, panel mengatakan pertukaran surat antara Australia dan Timor Timur "tidak merupakan perjanjian  karena pertukaran surat itu tidak mengikat secara hukum".

Komisi Konsiliasi PCA yang beranggotakan lima orang memutuskan agar sengketa ini harus diselesaikan di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, yang meliputi ladang gas Greater Sunrise yang luas yang terletak di antara kedua negara.

Menurut PCA, sengketa itu bukan diselesaikan lewat perjanjian tahun 2006,  yakni Pengaturan Maritime tertentu di Laut Timor (CMATS).

Timor Leste juga telah menyerukan CMATS itu batal setelah menuduh Australia melakukan kegiatan mata-mata untuk mendapatkan keuntungan komersial selama berlangsungnya negosiasi perjanjian tersebut pada tahun 2004.

Timor Leste secara resmi membatalkan kasus gugatan spionase ini terhadap Australia sebelum pengadilan PBB pada Juni 2015.

PCA sejauh ini belum menutup kemungkinan turut membahas juga pertempuran diplomatik yang kompleks.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com