STOCKHOLM, KOMPAS.com - Pengadilan banding di Swedia, Jumat (16/9/2016), meneguhkan surat perintah penahanan untuk pendiri Wikileaks, Julian Assange terkait kasus perkosaan pada 2010.
Dalam pernyataannya, pengadilan menyebutkan, Assange masih berstatus tahanan in absentia dan menegaskan Assange masih menjadi tersangka kasus perkosaan.
Pengadilan juga mengkhawatirkan Assange akan menghindari proses hukum dan mencoba lolos dari hukuman.
Pria Australia berusia 45 tahun itu sejak Juni 2012 berlindung di Kedubes Ekuador di London, mencari perlindungan terkait upaya ekstradisinya ke Swedia.
Assange yang membantah telah melakukan perkosaan menolak pergi ke Stockholm karena khawatir Swedia akan mengekstradisinya ke Amerika Serikat setelah Wikileaks membocorkan lebih dari 500.000 data militer rahasis terkait perang di Afganistan dan Irak.
Keputusan pengadilan banding ini disambut baik jaksa penuntut Swedia, Marianne Ny.
"Keinginan publik untuk melanjutkan kasus ini masih tinggi. Pengadilan telah menyetujui pandangan kami bahwa mengukuhkan surat penahanan sejalan dengan prinsip proporsionalitas," ujar Marianne.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.