Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Bayi Usia 5 Minggu secara Brutal, Pemuda Ini Divonis 65 Tahun Bui

Kompas.com - 19/08/2016, 12:00 WIB

PORTLAND, KOMPAS.com - Dalton R Davis, seorang pemuda asal Indiana, Amerika Serikat, Rabu (17/8/2016), dijatuhi hukuman penjara selama 65 tahun.

Vonis itu dijatuhkan hakim karena pemuda 22 tahun itu terbukti telah membunuh anak kekasihnya yang berusia lima minggu. 

Lelaki itu pun tidak memberikan penjelasan tentang alasan apa yang mendorongnya untuk membawa bayi perempuan itu ke luar rumah pada 28 September lalu.

Saat itulah dia menahan bayi tersebut dengan kaki, lalu membantingnya ke atas trotoar sebanyak dua hingga tiga kali.

Dia pun tak berbicara ataupun menyampaikan rasa penyesalannya kepada ibu dari anak itu. Hal serupa pun tak dilakukan kepada orang-orang yang mengasihi bayi bernama Lillian Grace Lloyd tersebut.

Bahkan, selama ini, Davis pun tak pernah berada di dalam ruang sidang untuk mendengarkan tuduhan yang dijatuhkan kepadanya.

Dia menggunakan haknya untuk mengikuti persidangan melalui jaringan video yang terhubung ke lembaga pemasyarakatan wilayah Jay, tempat dia ditahan.

“Saya belum pernah melihat ada orang yang begitu tak berperasaan dan mampu melakukan perbuatan barbar macam ini," kata Hakim Brian Hutchison, seperti dikutip USA Today.

Hutchison pula yang kemudian menjatuhkan hukuman 65 tahun penjara dengan tuduhan pembunuhan.

Hukuman 65 tahun merupakan ganjaran maksimum yang berlaku di negara bagian Indiana, selain hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat dan hukuman mati. 

Jaksa dari wilayah Jay Wes Schemenaur mengajukan dokumen penting untuk mendorong terdakwa diganjar hukuman seumur hidup.

Namun, belakangan dia sepakat dengan vonis hakim, sebagai penukar dari pengakuan bersalah pelaku.

Seusai persidangan, Schemenaur menyatakan yakin bahwa Davis akan menjalani setidaknya 85 persen dari vonis hakim tersebut, atau kira-kira 55 tahun, sebelum dia menjadi layak untuk mendapat pembebasan bersyarat.

“Ada hal lain yang hendak Anda sampaikan?" kata hakim dalam persidangan melalui video conference itu. 

“Tidak,” jawab pelaku pembunuhan itu singkat. 

Davis, yang bukan ayah biologis dari bayi yang dibunuhnya, ditangkap dua hari setelah pembunuhan.

Dia mengaku kepada polisi bahwa dia marah kepada ibu anak tersebut, kala itu. 

Berdasarkan hasil otopsi terungkap, bayi itu tewas seketika menyusul luka parah di kepala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com