Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Akan Penjarakan Warga yang Santap Hewan Langka

Kompas.com - 12/07/2016, 16:05 WIB

BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China memperketat aturan terkait pembelian, produksi dan penjualan hewan-hewan yang terancam punah sebagai upaya untuk memberantas perdagangan ilegal.

Dua tahun lalu pemerintah China sudah menerbitkan aturan ini, tetapi hanya mengatur larangan untuk mengonsumsi daging hewan langka. Pelanggarnya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Namun, mulai 1 Januari 2017, hukuman juga akan dijatuhkan kepada mereka yang menjual atau membeli hewan langka yang dilindungi negara untuk dikonsumsi. Demikian dikabarkan kantor berita Xinhua.

Yue Zohnming, anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NCP), mengatakan, perubahan undang-undang ini juga mengatur larangan perburuan, penjualan dan pembelian hewan-hewan langka.

Selain itu, undang-undang tersebut juga melarang penggunaan hewan-hewan itu untuk keperluan lain di luar tujuan riset, pengembangbiakan dan penelitian populasi.

Undang-undang baru ini juga mengharuskan pemerintah untuk meninjau kembali daftar hewan-hewan yang dilindungi setiap lima tahun sekali.

Yue menambahkan, evaluasi kembali ini berarti beberapa spesies seperti rusa tutul yang dibiakkan dalam penangkaran, bisa dicoret dari daftar hewan langka tersebut.

Aturan baru ini juga memungkinkan pemerintah melakukan klasifikasi ulang terkait katagori hewan yang terancam punah seperti lumba-lumba tak bersirip (Neophocaena phocaenoides) yang seharusnya menjadi salah satu hewan yang paling dilindungi negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com