Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatuhkan Sanksi untuk Kim Jong Un, Korut Anggap AS Nyatakan Perang

Kompas.com - 08/07/2016, 18:27 WIB

PYONGYANG, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Utara menyebut langkah AS memasukkan Kim Jong Un ke dalam daftar hitam pelanggar HAM sebagai sebuah deklarasi perang dan bertekad untuk membalas.

Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengatakan, sanksi AS yang diumumkan pada Rabu (6/7/2016) itu menunjukkan sebuah "sikap yang sangat jahat" dan merupakan "sebuah kejahatan".

"Amerika Serikat telah berani menentang pemimpin tertinggi kami, melakukan aksi kejahatan yang lebih kejam dibanding isu hak asasi manusia. Ini adalah sebuah deklarasi perang," demikian pernyataan pemerintah Pyongyang.

Kantor berita Korea Utara KCNA mengabarkan, pemerintah negeri itu merencanakan untuk mengambil langkah paling keras untuk membalas perlakuan AS ini. Namun, KCNA tidak merinci jenis langkah keras yang direncanakan itu.

Pada Kamis (7/7/2016), Korea Utara mendesak Washington untuk mencabut sanksi terhadap Kim Jong Un dan 10 pejabat tinggi negeri tersebut.

Jika desakan itu tidak dipenuhi, maka Korea Utara akan memutus semua saluran diplomasi yang selama ini sudah tersedia.

Untuk pertama kalinya AS memasukkan nama pemimpin Korea Utara Kim Jong Un ke dalam daftar hitamnya. Ini berarti akan memengaruhi semua properti dan aset milik Kim Jong Un yang berada di wilayah hukum AS.

Selain Kim Jong Un, AS juga memasukkan nama 10 pejabat tinggi Korea Utara ke dalam daftar hitam para pelanggar HAM. Selain itu, nama lima kementerian dan departemen juga masuk ke dalam daftar sanksi AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Telegraph
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com