Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunting Penis Pengacara, Lelaki Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/07/2016, 15:00 WIB

TOKYO, KOMPAS.com -  Pengadilan Distrik Tokyo, Jepang, Selasa (5/7/2016), menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ikki Kotsugai karena memotong penis seorang pengacara, tahun lalu.

Ikki Kotsugai melakukan perbuatan tersebut karena korban yang berusia 43 tahun diduga telah memaksa istri Ikki untuk melakukan hubungan seksual. 

Pemuda 25 tahun itu dikenai sanksi karena menyebabkan luka pada korban, dan melanggar aturan tentang pedang dan senjata api. 

Selain itu, mantan mahasiswa fakultas hukum itu pun melukai korban yang notabene adalah pengacara yang disewa oleh istrinya sendiri.

Demikian diterangkan hakim Kazunori Karei, seperti dikutip dari laman Japan To Day, Selasa (5/7/2016).

Di dalam amar putusan tertuang, Ikki memukul pengacara itu beberapa kali. Dia kemudian memotong penis korban dengan gunting, yang telah disiapkannya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kantor pengacara di Tokyo, 13 Agustus 2015.

“Korban mengalami penderitaan akibat luka fisik dan psikis setelah kejadian itu," kata hakim itu.

Dalam proses persidangan, Ikki mengaku diberi tahu oleh istrinya bahwa pasangannya itu telah berhubungan seks dengan korban.

“Saya tak bisa mengendalikan amarah saya, dan saya yakin dia telah memaksa istri saya untuk melakukan itu," sambung Ikki. 

Namun, berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menyatakan tak menemukan bukti yang kuat bahwa korban telah melakukan pemaksaan terhadap istri pelaku. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama enam tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com