Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait ISIS, Tukang Pizza di Denmark Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/06/2016, 21:31 WIB

GLOSTRUP, KOMPAS.com - Pengadilan di Kota Glostrup, Denmark menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Hanza Cakan, seorang pemilik restoran pizza di kota itu.

Cakan dinyatakan terbukti bersalah karena telah menjadi anggota kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Lelaki itu diketahui sempat pergi ke Suriah dan bergabung dengan para teroris di sana. Dalam persidangan Cakan sempat berdalih bekerja sebagai juru masak di sana.

Selain menjatuhkan vonis penjara, pengadilan juga menyatakan kewarganegaraan Denmark Hamza Cakan harus dilucuti. Diketahui, pria ini juga memiliki paspor Turki.

Selama persidangan, lelaki berusia 24 tahun itu mengaku pergi dua kali ke Suriah di tahun 2013. Namun dia sempat menyangkal pergi ke negara itu untuk berperang.

Belakangan, dia baru mengaku telah mengisi formulir yang menyatakan bergabung dengan ISIS untuk menjadi seorang pejuang.

Cakan ditangkap tahun lalu setelah mencoba untuk berangkat lagi ke Suriah. Keputusan ini merupakan kasus terkait ISIS pertama di negara Skandinavia itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com