Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Mesir Cabut Izin Praktik Dokter Pelaku Sunat Perempuan

Kompas.com - 26/02/2016, 15:04 WIB
KOMPAS.com - Pengadilan Mesir mencabut lisensi seorang dokter, Fadl, yang terbukti bersalah dalam kasus sunat perempuan yang menewaskan bocah berusia 13 tahun, Suhair al-Bataa.

Fadl divonis bulan Januari 2015 terkait kematian bocah warga pinggiran kota Mansoura, yang terjadi tahun 2013.

Seperti dilansir BBC Indonesia, Jumat (26/2/2016), sunat perempuan dilarang di Mesir sejak 2008, kendati praktik ini masih banyak dilangsungkan diam-diam.

Fadl adalah dokter pertama di Mesir yang dihukum karena melakukan sunat perempuan atau mutilasi kelamin perempuan (FGM).

Dia dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Keputusan pengadilan itu disambut sebagai sebuah kemenangan besar gerakan penghapusan sunat perempuan.

Namun, laporan-laporan terakhir menyebut, Fadl masih berada di luar penjara dan bahkan masih terus berpraktik.

Sebelumnya, rilis PBB menyebut, kendati secara hukum dilarang, 90 persen bocah perempuan usia 15 hingga 59 di Mesir, menjalani sunat perempuan dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah kecil
Dalam persidangan terungkap, bocah itu dipaksa menjalani sunat perempuan oleh ayahnya yang membawanya ke dokter Fadl.

Namun, Fadl menyangkal telah melakukan sunat itu, dan berdalih bahwa ia hanya menangani suatu simptom di kelamin gadis itu. Lalu, kematian itu disebabkan reaksi alerginya terhadap penisillin.

Di pengadilan pertama, dokter dan ayah si bocah dibebaskan. Namun, pengadilan banding November 2015, diputuskan keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman. Ayah Suhair al-Bataa dihukum tiga bulan percobaan.

Saat itu, juru bicara kelompok Kesetaraan, Suad Abu-Dayyeh, mengatakan putusan pengadilan merupakan kemenangan monumental bagi perempuan dan anak-anak perempuan d Mesir.

"Negara ini menunjukkan peraturan akan ditegakkan dan kami berharap bahwa ini menjadi langkah pertama, untuk mengakhiri praktik kekerasan ekstrem terhadap perempuan selamanya," kata dia.

Pencabutan izin praktik Fadl akan merupakan langkah kecil bagi para pegiat anti FGM.

Beberapa waktu sebelumnya, Kementerian Kesehatan Mesir meluncurkan prakarsa yang disebut "Dokter Melawan Sunat Perempuan," untuk mendorong para praktisi medis menghentikan praktik itu.

Jumlah anak perempuan yang meninggal karena FGM tidak diketahui secara pasti. Sebab, kematian setelah menjalani FGM biasanya dicatat sebagai kematian akibat alergi obat antibiotik atau pendarahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com