Masalah ini baru mengemuka dalam suatu sidang di Mahkamah Konstitusi Zimbabwe.
Para narapidana yang dijatuhi hukuman mati mengatakan pihak berwenang melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena membuat mereka menunggu di penjara dalam jangka panjang sebelum dieksekusi.
Oleh sebab itu, lewat Mahkamah Konstitusi mereka mengajukan permohonan agar hukuman mati yang ditimpakan kepada mereka diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum mengakui bahwa sejauh ini tak ada satu orang pun yang tertarik melamar lowongan menjadi algojo.
Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan mengenai kasus itu.
Pada tahun 2013, pemerintah Zimbabwe mengumumkan sudah berhasil merekrut seorang algojo. Posisi tersebut sempat kosong sejak 2005.
Tidak jelas apakah orang yang ditunjuk pada tahun 2013 tersebut mengundurkan diri atau berakhir masa tugasnya sehingga sekarang posisi algojo kosong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.