Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Laki-laki di Facebook Dapat "Cuti Melahirkan" 4 Bulan

Kompas.com - 29/11/2015, 22:12 WIB
KOMPAS.com - Tidak hanya ibu hamil yang mendapat hak cuti hamil dan cuti melahirkan di Facebook.

Mulai 1 Januari 2016, semua karyawan di Facebook di seluruh dunia juga berhak mendapatkan cuti melahirkan selam 4 bulan, baik laki-laki maupun perempuan.

"Facebook telah mengubah kebijakan cuti melahirkan bagi karyawan full time kami menjadi empat bulan dengan gaji tetap dibayar, apapun jender mereka maupun dimana pun mereka berada," ujar Lori Goler, Vice President of People di Facebook, Kamis (26/11/2015) lalu. 

Ia menjelaskan, kebijakan cuti melahirkan juga berlaku bagi mereka yang baru menjadi ayah maupun pasangan sejenis.

"Setiap orangtua baru di kantor kami di seluruh dunia, termasuk mereka yang memiliki anak maupun yang telah mengadopsi anak di tahun 2015 dan merupakan karyawan Facebook akan berhak mendapatkan ini," katanya. 

Pengumuman perubahan mengenai kebijakan cuti melahirkan bagi karyawan Facebook ini diungkapkan oleh Lori melalui sebuah postingan di Facebook.

"Pendekatan kami terhadap kebijakan tunjangan maupun hak karyawan di Facebook adalah untuk terus mendukung karyawan kami termasuk orang-orang yang berarti bagi mereka. Kami ingin hadir di setiap tahapan kehidupan mereka, dan secara khusus kami terus berupaya untuk menjadi perusahaan terdepan bagi keluarga," ujarnya.

Ia menambahkan, hasil studi menunjukkan bahwa ketika orangtua bekerja meluangkan waktu untuk bersama bayi mereka yang baru lahir, hasilnya akan jauh lebih baik bagi anak maupun keluarganya.

"Kami percaya bahwa baik ayah maupun ibu seharusnya mendapatkan dukungan yang sama ketika mereka mulai membangun dan tumbuh menjadi sebuah keluarga, terlepas dari bagaimana mereka mendefinisikan sebuah keluarga," ujarnya.

Menurut Lori, cuti ini bisa diambil kapan saja selama setahun setelah anak mereka lahir. Facebook memberi kebebasan kepada setiap karyawan untuk menentukan waktu libur sesuai dengan kebutuhan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com