Mey Sichan merupakan seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Kamboja yang bekerja untuk pasangan tersebut.
Star Malaysia melaporkan pada akhir pekan bahwa pasangan itu sebelumnya masing-masing hanya divonis 24 tahun penjara. Namun, jaksa penuntut mengajukan banding dan hakim di tingkat banding memperberat hukuman mereka menjadi hukuman mati.
PRT itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan saat pihak berwenang mencoba menyelamatkan nyawanya. Berat badannya hanya 26,1 kg ketika ditemukan. Sayangnya, nyawanya tidak terselamatkan.
Hasil visum menunjukkan PRT berusia 29 itu mengalami cedera di sekujur tubuhnya dan menderita peritonitis akut karena pengaruh luka lambung akibat tidak diberi makan.
Korban sempat mengeluh kepada agennya bahwa dia tidak diberi cukup makan selama tujuh bulan bekerja dengan majikannya itu.
Chin terduduk lemas, shock, dan memeluk suaminya sambil menangis ketika mendengar vonis hakim. Suaminya terlihat diam.
Pasangan itu berencana untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Pengacara mereka mengatakan, Soh seharusnya dibebaskan karena dia jarang berada di rumah dan sibuk berbisnis ikan arwana di luar kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.