Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Ajak Napi "Dugem", 2 Sipir di Australia Dipecat

Kompas.com - 26/06/2015, 18:14 WIB

DARWIN, KOMPAS.com — Dua orang sipir di Northern Territory (NT), Australia, diminta mengundurkan diri setelah ketahuan membawa seorang tahanan yang mereka jaga bertandang ke sebuah pub.

Investigasi internal yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan NT (NTDCS) dimulai setelah masyarakat mengeluh tentang seorang tahanan yang dilihatnya berada di sebuah pub, di Nhulunbuy, Arnhem Land, pada April lalu.

Tahanan tersebut, yang dianggap berisiko rendah dan bukan pelaku kekerasan, mengenakan pakaian penjara di pub dan kemudian mabuk. Keluhan tentang peristiwa itu dibuat seorang warga pada Mei lalu.

Dua sipir yang bertanggung jawab atas tahanan itu yang menjalani masa tahanan di LP Datjala, kota Nhulunbuy. Juru bicara NTDCS, David Harris, membenarkan bahwa kedua sipir itu mengundurkan diri setelah melanggar Kode Etik NTDCS.

"Setelah penyelidikan internal, kedua sipir diminta untuk menunjukkan alasan pekerjaan mereka tak layak untuk dihentikan. Mereka kemudian mengajukan pengunduran diri," ungkap David.

Ia mengatakan, investigasi internal tak menemukan bukti bahwa tahanan itu minum alkohol saat berada di pub. Tahanan di penjara Nhulunbuy berpartisipasi dalam sejumlah kerja sukarela dan pekerjaan yang dibayar melalui program "Sentenced to a Job" yang diluncurkan pemerintah NT.

Tahun lalu, Menteri Kehakiman John Elferink mengatakan, penjara Datjala adalah fasilitas berisi 50 tempat tidur yang membebani pemerintah NT sebesar 2,24 juta dollar atau setara Rp 22,4 miliar tiap tahunnya.

"Penjara Datjala akan mengakomodasi narapidana yang memiliki ikatan keluarga dan komunitas dengan wilayah Arnhem Timur, yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan nilai-nilai budaya mereka saat menjalani hukuman," sebutnya pada saat itu.

Pada Jumat (26/6/2015), juru bicara Kementerian Kehakiman mengatakan, tindakan para sipir itu telah menjadi "kelalaian kerja yang tak senonoh" dan telah ditangani dengan tepat. Juru bicara itu menambahkan, "tindakan lalai" yang dilakukan kedua sipir tak seharusnya mengurangi program Sentenced to a Job yang relatif sukses sejak diperkenalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com