Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Mesir Tunda Vonis Hukuman Mati Terakhir untuk Mursi

Kompas.com - 02/06/2015, 20:20 WIB
KAIRO, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan Mesir, Selasa (2/6/2015), menunda keputusan final terkait vonis hukuman mati untuk mantan presiden Mohamed Mursi dan para petinggi Ikhwanul Muslimin lainnya terkait kasus pembobolan penjara pada 2011.

Hakim Shaaban el-Shami memutuskan pembacaan vonis akan ditunda hingga 16 Juni mendatang. Penundaan ini disebabkan pengadilan menerima sebuah rekomendasi dari seorang tokoh agama dan membutuhkan waktu untuk mendiskusikan rekomendasi tersebut.

Penundaan pembacaan vonis juga berlaku kasus terpisah yang menjerat pemimpin Ikhwanul Muslimin Khairat el-Shater dan 15 petinggi organisasi itu yang dituduh berkonspirasi dengan Hamas dan Hezbollah untuk melawan pemerintah Mesir.

Bulan lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman mati untuk Mursi dan rekan-rekannya, termasuk pemimpin tertinggi IM Mohamed Badie, setelah dianggap terbukti menculik dan membunuh sejumlah anggota polisi, menyerang fasilitas kepolisian dan membobol penjara di masa pemberontakan melawan presiden saat itu Hosni Mubarak.

Namun, Mursi masih bisa mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang disebutnya tidak sah. Mursi menggambarkan proses hukum terhadap dirinya adalah bagian dari kudeta yang dilakukan mantan panglima angkatan darat Abdel Fattah al-Sisi pada 2013.

Al-Sisi, yang kini menjadi presiden, mengatakan Ikhwanul Muslimin mengancam keamanan nasional Mesir. Namun, tuduhan itu dibantah Ihwanul Muslimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com