Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gigit Paha Seorang Polwan, Perempuan Australia Terancam Dipenjara

Kompas.com - 28/05/2015, 14:29 WIB

PERTH, KOMPAS.com - Daniell Brook Staskos kini harus menghadapi ancaman penjara gara-gara menggigit paha dan menampar muka seorang polisi wanita di Perth, Australia Barat.
Staskos telah disidangkan dan divonis bersalah atas kasus yang terjadi di Fremantle pada Januari 2013 lalu.

Saat itu polwan tersebut datang ke lokasi kejadian bersama rekannya, dan menahan Staskos yang terlibat pertengkaran dengan mantan pacarnya.

Tampaknya Staskos tidak terima dan melawan petugas. Dalam pergumulan dia sempat menggigit paha salah seorang polwan dan bahkan sempat pula menampar muka petugas tersebut.

Menurut aturan hukum setempat, menyerang petugas polisi yang mengakibatkan rasa sakit bisa diancam dengan hukuman minimal 6 bulan penjara tanpa bebas bersyarat.

Namun sebelum menjalani hukuman tersebut, Staskos mengajukan banding. Tahun lalu, pengadilan banding negara bagian Australia Barat membatalkan vonis Staskos.

Menurut hakim, penahanan Staskos melanggar hukum sebab dia tidak diberitahu alasan penahanannya tersebut. Namun pihak kejaksaan pekan ini berhasil memenangkan perkara ini dalam sidang kasasi yang menyatakan Staskos bersalah.

Perempuan tersebut sedianya mulai menjalani hukuman Kamis (28/5/2015) namun pengacaranya menyatakan kliennya telah mengajukan banding ke mahkamah agung negara bagian Australia Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com