Saat itu polwan tersebut datang ke lokasi kejadian bersama rekannya, dan menahan Staskos yang terlibat pertengkaran dengan mantan pacarnya.
Tampaknya Staskos tidak terima dan melawan petugas. Dalam pergumulan dia sempat menggigit paha salah seorang polwan dan bahkan sempat pula menampar muka petugas tersebut.
Menurut aturan hukum setempat, menyerang petugas polisi yang mengakibatkan rasa sakit bisa diancam dengan hukuman minimal 6 bulan penjara tanpa bebas bersyarat.
Namun sebelum menjalani hukuman tersebut, Staskos mengajukan banding. Tahun lalu, pengadilan banding negara bagian Australia Barat membatalkan vonis Staskos.
Menurut hakim, penahanan Staskos melanggar hukum sebab dia tidak diberitahu alasan penahanannya tersebut. Namun pihak kejaksaan pekan ini berhasil memenangkan perkara ini dalam sidang kasasi yang menyatakan Staskos bersalah.
Perempuan tersebut sedianya mulai menjalani hukuman Kamis (28/5/2015) namun pengacaranya menyatakan kliennya telah mengajukan banding ke mahkamah agung negara bagian Australia Barat.