Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Sosial bagi Warga Australia yang Gabung ke ISIS Belum Dicabut

Kompas.com - 28/05/2015, 13:25 WIB

CANBERRA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung Australia menegaskan belum mencabut pembayaran tunjangan sosial bagi warga negeri itu yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pencabutan pembayaran tunjangan sosial belum dilakukan karena memang semua warga Australia yang bergabung dengan ISIS sama sekali tidak menerima uang tunjangan itu.

Pernyataan ini tampaknya bertentangan dengan apa yang disampaikan Perdana Menteri Tony Abbott sebelumnya di parlemen.

Peraturan kontraterorisme yang diloloskan parlemen tahun lalu memberikan kuasa kepada Jaksa Agung Australia untuk menghentikan pembayaran tunjangan sosial kepada mereka yang terlibat dalam tindak terorisme.

Pada Februari lalu, salah satu kelompok media di Australia, News Corp, melaporkan, berdasarkan penyelidikan federal, sebanyak 96 persen warga Australia yang bergabung dengan kelompok teroris di Timur Tengah ditemukan masih mendapatkan tunjangan sosial, dan "hampir semuanya" masih menerima tunjangan setelah mereka meninggalkan negeri itu.

Dalam artikel di salah satu surat kabar milik kelompok News Corp, PM Tony Abbott mengatakan bahwa dia "prihatin" mengetahui bahwa warganya yang memilih berperang di tanah asing ini masih menerima tunjangan sosial.

Keesokan harinya, PM Abbott dalam sesi tanya jawab di parlemen mendapatkan pertanyaan soal masalah uang tunjangan sosial dan warga yang bergabung dengan ISIS. Kepada parlemen, PM Abbott mengatakan bahwa laporan tersebut tidak benar.

"Ini tidak benar. Sepengetahuan saya, kami sudah membatalkan pembayaran tunjangan sosial bagi semua warga yang berperang di luar negeri," katanya.

Dalam jawaban pada dengar pendapat di Senat, Kejaksaan Agung Australia mengukuhkan bahwa pihaknya diminta melakukan kajian terhadap empat kasus pada tanggal 24 Februari 2015.

"Kami menemukan bahwa tidak satu pun yang menerima tunjangan sosial. Oleh karena itu, tidak perlu ada pembatalan tunjangan dengan alasan keamanan nasional," demikian dikatakan Kejaksaan Agung Australia.

Mereka mengatakan, tunjangan sosial juga hanya diberikan dalam waktu pendek bila seorang warga Australia tinggal di luar negeri.

"Kebanyakan tunjangan sosial hanya bisa dibayarkan jika seseorang berada di luar Australia dalam waktu tidak lama, dan hanya dalam kasus tertentu yang berarti bahwa rencana perjalanan mereka sudah disetujui sebelum meninggalkan Australia," katanya.

"Aturan mengenai pembatalan pembayaran tunjangan untuk pejuang di tanah asing dibuat untuk menambah peraturan yang ada, dan hanya bisa diterapkan bila ada seorang pejuang yang pergi ke luar negeri dan tetap menerima tunjangan," demikian pernyataan Kejaksaan Agung.

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com