Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/04/2015, 17:39 WIB

CANBERRA, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri di Canberra, Australia yang menggunakan kartu kredit dinasnya tujuh kali dalam semalam di sebuah rumah bordil, dijatuhi hukuman atas dakwaan penipuan dan didenda 2.550 dolar Australia atau sekitar Rp 26 juta.

Selain mendapatkan hukuman, pria berusia 55 tahun ini akhirnya mengundurkan diri sebagai PNS setelah perbuatannya itu terungkap.

Sang mantan PNS ini menggunakan kartu kredit tujuh kali dalam semalam pada bulan Maret 2013. Total nilai transaksinya saat itu mencapai 2.355 dolar atau sekitar Rp 24 juta.

Dia kemudian mengaku bersalah atas satu tuduhan penipuan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri di Canberra.

Dalam persidangan terungkap bahwa pria itu awalnya mengatakan kepada atasannya, ia tak sengaja menggunakan kartu kredit milik kantornya dan kemudian menawarkan diri untuk membayar kembali uang yang dia pakai.

Sayangnya, saat itu dia gagal mendapatkan uang untuk membayar kembali pengeluarannya, meskipun kini dia telah melunasi utang kartu kredit milik kantornya itu.

Dalam surat pengunduran diri yang dibacakannya di persidangan, sang pegawai itu meminta maaf atas perbuatannya yang tercela itu. "Maaf, saya kehilangan fokus dan membiarkan semua orang kecewa," ujarnya.

Pengacaranya, Helen Hayunga, mengatakan kepada pengadilan, kliennya menderita masalah kesehatan jangka panjang yang signifikan, dan sekarang memerlukan perawatan dialisis empat kali sehari.

Helen juga mengatakan kepada pengadilan, kliennya menderita depresi dan selama ini dia telah berkelakuan baik. "Itu terjadi begitu saja, tak seperti kepribadiannya dan dilakukan saat menghadapi kondisi kesehatannya yang memburuk. Itu tak direncanakan sebelumnya," tutur sang pengacara.

Jaksa Kathryn Haigh mengatakan kepada pengadilan, kondisinya harus seimbang terhadap pelanggaran kepercayaan yang dilakukan pria paruh baya itu. "Ia menyadari aturannya. Ia tahu kartu itu bukan untuk penggunaan pribadi," kemuka sang jaksa.

Kepala Hakim, Lorraine Walker, akhirnya setuju dengan argumentasi jaksa. "Seperti yang dikatakan jaksa, ini adalah pelanggaran kepercayaan yang signifikan," katanya.

Tapi hakim mengakui bahwa sang pelaku telah menunjukkan penyesalan, dan bahwa kejahatan itu hanya dilakukan dalam periode 24 jam. Ia kemudian hanya dijatuhi hukuman denda dan diwajibkan untuk berkelakuan baik selama 12 bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com