Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Menghasut, Putri Sulung Anwar Ibrahim Ditahan

Kompas.com - 16/03/2015, 17:24 WIB
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Putri tertua Anwar Ibrahim, tokoh oposisi Malaysia, ditahan karena dianggap melakukan penghasutan setelah dalam pidatonya di parlemen mengkritik hukuman penjara yang dijatuhkan untuk ayahnya.

Nurul Izzah (34), merupakan anggota parlemen dan sosok populer di Malaysia, memastikan penahanan dirinya kepada AFP lewat telepon, Senin (16/3/2015).

Nurul menjadi tokoh terakhir yang ditahan Pemerintah Malaysia dengan tuduhan penghasutan. Selama setahun terakhir puluhan orang ditahan dan dipenjarakan, termasuk beberapa tokoh oposisi, dengan tuduhan melakukan penghasutan.

"Saya sangat marah dan kita semua seharusnya (marah) karena sebagai anggota parlemen kita seharusnya bebas mengkritik pemerintah," ujar Nurul, yang belum lama ini memimpin aksi unjuk rasa menentang hukuman untuk Anwar Ibrahim.

Pada 10 Februari lalu, pengadilan memutuskan Anwar Ibrahim bersalah dalam kasus sodomi yang juga melibatkan mantan ajudannya pada 2008. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun untuk tokoh oposisi itu.

Anwar, yang tak menerima tuduhan tersebut, menyebut hukuman yang dijatuhkan kepadanya adalah sebuah konspirasi politik oleh kelompok koalisi yang berkuasa sejak 1957. Konspirasi itu, menurut Anwar, dirancang untuk menghancurkan perolehan suara oposisi yang semakin signifikan.

Pemerintah Malaysia sebelumnya telah memperingatkan bahwa mengkritik proses hukum yang menjerat Anwar Ibrahim bisa dianggap melakukan penghasutan.

Kelompok oposisi menilai kasus sodomi adalah proses panjang yang dilakukan untuk menyingkirkan Anwar, yang ditendang dari partai berkuasa pada akhir 1990-an.

PM Najib Razak pada 2012 pernah menjanjikan akan menghapuskan undang-undang anti-penghasutan warisan penjajah Inggris.

Namun, setelah koalisi berkuasa kehilangan banyak suara pada pemilu 2013, para pengkritik pemerintah kembali menjadi sasaran hukum. Pada November 2013, Najib justru mempertahankan, bahkan memperkuat undang-undang anti-penghasutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com