Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maling Curi Helm dan Ponsel Polisi Saat Diinterogasi

Kompas.com - 13/03/2015, 19:07 WIB
MELUN, KOMPAS.com - Seorang pencuri Perancis dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena mencuri jaket, helm dan ponsel seorang polisi perempuan saat petugas itu menanyainya terkait laporan pemerkosaan yang ternyata dibuat-buat.

Pria 24 tahun asal Paris itu berjalan kaki ke kantor polisi pada Selasa (10/3/2015) dengan surat-surat identitas palsu. Kepada polisi ia mengatakan bahwa dirinya ingin melaporkan kasus pemerkosaan.

"Selama diinterogasi, pria itu mulai bertingkah aneh. Ia memberikan pernyataan yang kontradiktif dan terus-menerus meminta air minum kemudian pergi ke toilet. Hal itu menimbulkan kecurigaan kami," kata seorang sumber di kepolisian.

Ketika ia meninggalkan kantor polisi seusai wawancara, polisi perempuan baru menyadari bahwa telepon genggamnya telah lenyap. Dia lalu memencet alarm dan pria itu berhasil dicegat, lalu diperiksa.

"Dalam ranselnya, kami menemukan sebuah jaket polisi, serta helm polisi Quebec yang dimiliki polisi perempuan itu dan disimpan di ruangannya," kata sumber tersebut.

"Pria itu melakukan aksinya saat polisi perempuan tersebut mengambil air minum untuk orang itu," tambah sumber tersebut.

Ponsel polisi itu ditemukan di toilet kantor polisi.

Pria itu dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena menggunakan identitas palsu dan percobaan pencurian tetapi hukumannya dikurangi karena dia mengaku bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com