Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Langgar Traktat tentang Larangan Memukul Anak

Kompas.com - 05/03/2015, 04:50 WIB

KOMPAS.com - Pengamat hak asasi manusia di Eropa mengkritik Perancis karena tidak bisa melarang penduduknya memukul anak. Wartawan BBC Jasmine Coleman melaporkan, Dewan Eropa mengatakan bahwa hukum Prancis terkait hukuman fisik 'tidak jelas'.

Hukum Perancis melarang kekerasan terhadap anak. Namun, masih mengizinkan para orangtua untuk memiliki 'hak mendisiplinkan' anak.

LSM anak-anak Inggris, Approach, menentang Perancis dan enam negara lainnya karena negara-negara tersebut telah melanggar Piagam Sosial Eropa yang mengharuskan para negara penanda tangan traktat untuk melindungi anak-anak.

Meskipun Dewan Eropa tidak dapat memberi sanksi terhadap negara-negara anggotanya, mereka telah menyerukan kepada 47 anggotanya untuk melarang hukuman fisik terhadap anak-anak. Sejauh ini sudah ada 27 negara yang melarang tindakan tersebut.

Hukuman kekerasan

Dalam keputusan yang diumumkan pada hari Rabu (4/3/2015), Dewan Komite Hak Sosial Eropa mengatakan, "Sekarang sudah ada sebuah konsensus oleh badan hak asasi manusia di wilayah Eropa dan tingkat internasional bahwa hukuman fisik terhadap anak harus dilarang secara tegas."

Menyambut hukum tersebut, juru bicara Approach, Peter Newell mengatakan masih banyak negara yang menganggap kekerasan fisik terhadap anak bisa dibenarkan. "Di banyak negara, hukuman kekerasan fisik terhadap anak adalah satu-satunya bentuk dari kekerasan antarpribadi di dalam keluarga yang masih legal."

Pemerintah Perancis menolak pernyataan Approach dengan mengatakan bahwa hukum yang ada sudah memberikan perlindungan yang cukup untuk anak-anak. Menteri Keluarga Perancis, Laurence Rossignol, mengatakan bahwa hukum tidak diperlukan mengenai permasalahan 'menampar' ini.

"Kami tidak butuh hukum, tetapi kami tetap harus mempertimbangkan kegunaan dari hukuman fisik dalam membesarkan anak-anak," katanya kepada AFP.

Mayoritas memukul anak

Dalam sebuah pemungutan suara pada tahun 2007, 87 persen orangtua Perancis memukul anaknya di bagian pantat. Sedangkan 32 persen mengatakan bahwa mereka menampar anaknya.

Gilles Lazimi, seorang koordinator kampanye anti-memukul, Foundation Pour L'Enfance, mengatakan kepada koran Inggris The Guardian bahwa studi tersebut menunjukkan 50 persen orangtua Prancis memukul anaknya sebelum umur dua tahun.

Pada tahun 2013, seorang ayah didenda 500 euro atau sekitar Rp 7 juta karena memukul anaknya yang berusia sembilan tahun. Kasus ini menghidupkan kembali perdebatan hukuman fisik di Perancis.

Pada bulan Mei, Dewan Eropa akan mengumumkan keputusannya terkait negara-negara lain, yang termasuk dalam laporan Approach.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com