Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Australia yang Pergi ke Mosul Terancam Penjara 10 Tahun

Kompas.com - 02/03/2015, 22:23 WIB

CANBERRA, KOMPAS.com - Pemerintah federal Australia, Senin (2/3/2015), melarang warganya untuk bepergian ke kota Mosul, Irak tanpa alasan yang bisa dibenarkan secara hukum. 

Kota Mosul di provinsi Niniveh merupakan kota di wilayah utara Irak yang dikuasai Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop memperingatian siapa saja yang memasuki atau menetap di Mosul akan dijatuhi sanksi penjara hingga 10 tahun.

"Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan warga Australia bergabung dengan kelompok teroris dalam konflik di Irak dan Suriah atau mendukung organisasi teroris."

"Masukan dari Badan Keamanan dan Intelejen Australia dan mitra internasional kita dengan sangat jelas mengindikasikan kelompok teroris ISIL terlibat dalam kegiatan berbahaya di Kota Mosul," lanjut Bishop.

Menlu Bishop mengatakan ISIS telah melakukan tindakan barbar di Mosul termasuk melakukan eksekusi dengan cara memenggal kepala sandera serta menghancurkan artefak kuno yang juga memicu keprihatinan besar.

Militan ISIS baru-baru ini merilis video saat sejumlah pejuangnya menghancurkan berbagai artefak kuni berusia 3.000 tahun di Mosul dengan menggunakan palu dan bor.
 
"Tindakan mereka mengingatkan kita pada pengrusakan yang dilakukan Taliban terhadap patung Buddha kuno di Afganistan pada 2001 lalu, itu merupakan serangan yang menakutkan di masa itu sampai dengan terjadinya serangan terhadap World Trade Centre," kata Bishop.
 
Ini merupakan pengumuman resmi kedua yang dirilis pemerintah Australia terkait dengan penerapan aturan baru yang lebih keras untuk melarang warganya melakukan perjalanan ke kawasan konflik, menyusul larangan bepergian ke provinsi Al-Raqqa, Suriah yang juga dikuasai ISIS.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com