Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Mesir Batalkan UU Pemilu

Kompas.com - 01/03/2015, 22:38 WIB

KOMPAS.com - Mahkamah Agung Mesir telah memutuskan sebagian materi dalam Undang-undang Pemilu yang mengatur batas-batas daerah pemilihan menyalahi konstitusi negara itu.
Keputusan ini kemungkinan besar akan membuat pemilu untuk memilih anggota parlemen Mesir, yang rencananya akan digelar 22-23 Maret ini akan tertunda, karena harus dilakukan revisi atas UU Pemilu.

Rencananya setelah pemilu parlemen digelar, negara itu akan menggelar pemilu presiden.
Sejak tahun 2012, Mesir belum memiliki parlemen baru semenjak dibubarkan oleh keputusan pengadilan.

Saat itu mayoritas kursi di parlemen dikuasai oleh pimpinan dan politisi organisasi Ikhwanul Muslimin yang saat ini dicap sebagai organisasi teroris oleh rezim militer yang berkuasa.

'Tidak demokratis'

Pemilu merupakan langkah akhir dari peta jalan transisi yang digariskan oleh pemerintahan militer Mesir pada Juli 2013 setelah Presiden Mohammed Morsi digulingkan.

Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Mesir, Jenderal Besar Abdul Fattah al-Sisi menang secara meyakinkan dalam pemilihan presiden pada Mei tahun lalu, yang diboikot oleh Organisasi Ikhwanul Muslimin dan pengikutnya.

Pada Desember 2014 lalu, Presiden al-Sisi telah menyetujui Konstitusi baru tentang komposisi 567 kursi di parlemen, di mana 420 kursi akan diperebutkan oleh calon perorangan, dan 120 kursi dialokasikan untuk partai, sementara 27 kursi akan diisi oleh orang-orang yang ditunjuk oleh presiden.

Para pengamat mengatakan, komposisi seperti akan membuat pendukung Abdul Fattah al-Sisi akan mendominasi parlemen Mesir ke depan.

Namun demikian, seperti dilaporkan Kantor berita AFP, komposisi seperti ini ditentang oleh sejumlah pengacara yang telah mengajukan gugatan hukum, karena dianggap tidak demokratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com