Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Hapus Undang-undang Anti-perzinaan

Kompas.com - 26/02/2015, 17:59 WIB

SEOUL, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Kamis (26/2/2015), menghapus undang-undang yang anti-perzinaan yang diterapkan di negara tersebut sejak 62 tahun yang lalu.

Menurut para hakim MK, undang-undang ini tidak konstitusional karena negara mestinya tidak mengurusi kehidupan pribadi warga, meski secara sosiologis perzinaan yang dilakukan mereka yang belum menikah tergolong tindakan yang tidak bermoral.

Salah satu hakim, Park Han-chul, mengatakan persepsi masyarakat tentang hak-hak seksual sudah mengalami perubahan. Berdasarkan undang-undang ini mereka yang dinyatakan bersalah berzina bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun.

Catatan menunjukkan sekitar 5.500 orang diajukan ke pengadilan sejak 2008 karena didakwa melanggar undang-undang ini, meski hanya segilintir orang yang benar-benar menjalani hukuman.

"Makin jarang orang yang dihukum karena berzina. Jumlah kasus menurun dan sering kali kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan akhirnya dibatalkan," kata Lim Ji-bong, pakar hukum di Universitas Sogang, Seoul, kepada kantor berita Associated Press.

Undang-undang ini disahkan pada 1953 dan membuat Korea Selatan termasuk satu dari sedikit negara non-Muslim yang menggolongkan perzinaan sebagai tindak pidana.

Produk hukum ini dibuat dengan landasan perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang telah menikah merusak tatanan sosial dan mengganggu kehidupan rumah tangga.

Namun para pengkritik mengatakan undang-undang ini ketinggalan zaman karena masyarakat Korea Selatan sekarang sudah berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com