Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Ikhwanul Muslimin Mesir Dibatalkan

Kompas.com - 12/02/2015, 02:21 WIB
KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Mesir membatalkan hukuman mati terhadap 36 anggota kelompok yang dilarang Ikhwanul Muslimin. Mereka sekarang akan diadili kembali, termasuk terhadap pemimpinnya, Mohammad Badie.

Badie ditahan pada bulan Agustus 2008 di dekat lokasi yang menjadi pusat aksi protes yang dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan. Dia kemudian dihukum mati dan sejumlah hukuman penjara seumur hidup dalam kasus-kasus lain.

Puluhan anggota kelompok ini dihukum karena penyerangan terhadap sebuah pos polisi di Minya. Peristiwa ini terjadi ketika pemerintahan Mesir yang didukung Ikhwanul Muslimin digulingkan pihak militer. Para pemimpin kelompok ini diajukan kepada sejumlah pengadilan.

Pada bulan Mei 2014, pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penjara atas 155 pendukung Ikhwanul Muslimin dalam sidang massal terbaru atas organisasi terlarang itu.

Lebih dari 50 di antaranya mendapat hukuman seumur hidup dalam dakwaan kekerasan di kota Mansoura di kawasan Delta Nile pada Agustus 2013, sekitar sebulan setelah militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi.

Komisaris HAM PBB, Navi Pillay, mengecam keputusan itu dengan menyebutnya sebagai hal yang memalukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com